Wali Kota Sibolga Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana dengan Kejaksaan

kantongberita.com, MEDAN | Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Sumut dan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Hal ini akan menjadi langkah percepatan implementasi restorative justice melalui ketentuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di Sumatera Utara.

Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejati Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, serta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal dalam sambutannya menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Pelaksanaannya didasarkan pada putusan pengadilan, yang dijanjikan oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Delik yang dapat digugat adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. Ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II,” tegas Undang.

Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal 8 jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Menurut Undang, lebih dari 300 bentuk kegiatan kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu pelayanan administrasi, yang disesuaikan dengan kemampuan pelaku.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyampaikan, penerapan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Pemprov Sumut dan akan menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Program ini diukur mampu mengurangi kepadatan lapas serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

Bobby mengimbau seluruh kepala daerah agar siap menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing, termasuk menyiapkan skema insentif bagi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, pidana kerja sosial akan mendukung efektivitas proses pembinaan di lembaga permasyarakatan.

“Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan memastikan pengawasan,” tegas Harli.

Hadir mendampingi Wali Kota Sibolga pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Haslan Efendy, Kepala Satpol PP Kota Sibolga, Dedy Rachmad Saleh Lubis, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sibolga, Gabe Torang Sipahutar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *