Wali Kota Sibolga Tunjukkan Bukti Lahan UD. Budi Jaya Milik Pemerintah

Foto : Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan didampingi Wakilnya Pantas M Lumban Tobing menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan UD. Budi Jaya.

Kantong Berita, SIBOLGA-Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan menegaskan bahwa Pengusaha Tangkahan UD. Budi Jaya tidak punya Hak atas Tanah yang berlokasi di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota pada konfrensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Sibolga, Senin (11/07/2022).

Menurut Jamal, sesuai bukti dokumen yang dimiliki Pemko Sibolga, penempatan lahan tersebut sejak tahun 1980 hanya sebatas hak izin mengelola tanah.

Diberikan pertama kali kepada Machmud Buyung Nasution, Direktur Utama PT. Laut Indonesia Cabang Sibolga selama 25 tahun.

Namun sebelum habis masa berlaku surat hak pengelolaan lahan tersebut, di tahun 1995 lahan tersebut telah dialihkan kepada orang lain secara sepihak yakni Kartono.

“Kemudian Kartono mengalihkan nya lagi kepada Sukino. Dimana Kartono adalah ayah daripada Sukino,” kata Jamal didampingi Wakilnya Pantas M Lumban Tobing.

Tak sampai disitu, Kartono sebelumnya pernah berperkara dengan seseorang bernama Sabaruddin. Dimana, setelah lahan tersebut di sertifikat kan, Kartono sempat menelantarkan sebahagian lahan tersebut.

Sabaruddin pun berusaha untuk menggarap lahan tersebut dan mengklaim sebagai miliknya. Kartono yang keberatan kemudian menggugat Sabaruddin hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Kartono dimenangkan Pengadilan berdasarkan surat pernjanjian hak kelola, bukan hak memiliki tanah,” ketus Jamal.

Meski demikian, Pemko Sibolga tetap bermurah hati, dengan menawarkan Kartono uang ganti rugi bangunan sebesar Rp1 Milyar.

“Pertama kita sudah lakukan langkah negosiasi sebelum kita eksekusi. Kita akan ganti rugi bangunan, tapi besarannya harus tidak lebih dari Rp1 Milyar dan itupun harus penilaian appraisal. Berapa appraisal menilai, baru kita bisa ganti bangunan,” kata Jamal.

Ternyata niat baik Pemko Sibolga tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Kartono malah meminta ganti rugi bangunan dengan nilai yang cukup besar yakni Rp8 milyar dan itu tidak dapat dipenuhi oleh Pemko Sibolga.

“Kalau Rp8 milyar itu artinya saya membeli lahan saya sendiri. Saya bisa nanti dijerat hukum, korupsi,” tukasnya.

Sekilas, mantan Wakil Bupati Tapteng tersebut menyebut dirinya sebagai kepala daerah dapat menuntut pihak-pihak yang telah memperjualbelikan lahan milik negara tersebut di hadapan hukum, termasuk Kartono pengusaha Tangkahan UD. Budi Jaya.

“Mereka nantinya akan kita tuntut karena menjual lahan tersebut. Lahan tersebut mulai dikelola tahun 1980 dengan masa pakai selama 25 Tahun,” tegas Jamal sembari meminta pihak Kartono dan Pengacara untuk mencoba berfikir jernih dan menelaah kembali dokumen yang dimiliki. Karena Pemerintah tidak pernah memberikan tanah tersebut untuk menjadi hak milik. Melainkan hanya diberi hak mengelola tanah saja sembari menunjukkan salah satu bukti dokumen yang dimilik Pemko Sibolga.

Diketahui, setelah lahan tersebut berhasil dieksekusi, Pemko telah merencanakan akan membangun pasar ikan modern di lahan yang luasnya mencapai 5000 m² tersebut. (rif)