kantongberita.com, SIBOLGA | Bagi warga Sibolga yang baru berusia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pilkada Sibolga 2024 dan belum memiliki KTP, apakah memiliki hak memilih?.
Begini penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sibolga, Mestika Hutagalung, yang disampaikan pada saat rapat koordinasi pemangku kepentingan yang digelar oleh BAWASLU Kota Sibolga di Cafe 88 Sibolga, Senin (11/11/2024).
Mestika mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun menjelang Pilkada 27 November 2024, namun belum memiliki KTP agar segera datang ke Kantor Disdukcapil.
“Bagi yang berumur 17 tahun tapi tidak punya KTP, silahkan datang ke Disduk Capil. Karena blangko KTP kita saat ini banyak. Disdukcapil buka sampai tanggal 27 November, sampai pukul 13.00 WIB,” kata Mestika.
Bila saat pelaksanaan Pilkada berlangsung kata Mestika lanjut menjelaskan, terjadi kendala pada penginputan data, maka pihaknya akan menerbitkan biodata sebagai pengganti KTP, yang dapat digunakan untuk memperoleh hak memilih di TPS.
“Kalau pas tanggal 27 November 2024, saat pelaksanaan Pilkada terjadi kendala maka Disdukcapil akan menerbitkan biodata,” ungkapnya.
Juga dijelaskannya, bahwa yang punya hak memilih bukan hanya warga Sibolga yang berusia 17 tahun keatas, melainkan juga warga yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah dan memiliki KTP.
“Yang belum 17 tahun, tapi sudah menikah dan memiliki KTP juga sudah punya hak memilih,” pungkasnya.
Hadir pada rapat koordinasi pemangku kepentingan tersebut, Ketua BAWASLU Sibolga Salmon Tambunan, Ketua KPU Sibolga Afwan Nasution, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan dan Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri. Hadir pula, Sekda Kota Sibolga, Juneidi Tanjung, Kadis Perhubungan Faisal Lubis, Kasatpol PP Dedi Lubis, Kepala BKD Marudut Situmorang dan Kepala Kesbangpol Ahmad Yani berikut Camat serta Lurah se-Kota Sibolga.(red)