banner 728x250

banner 728x250

2 Pencuri Sarang Walet di Sibolga Menyerahkan Diri

Kantong Berita, SIBOLGA-Setelah berhasil menangkap 6 pencuri Sarang Burung Walet, Polisi kembali berhasil menangkap 2 pelaku lainnya, yang menyerahkan diri, Kamis (14/5).

Yakni ZT (32) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota dan HP (28) warga jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, HP berperan dalam aksi pencurian tersebut memanggil dan mengantar ke 6 pelaku pencurian.

Sementara ZT, yang diketahui merupakan petugas jaga malam lingkungan sekitar berperan memantau situasi saat ke 6 pelaku lainnya beraksi.

Rencana pencurian telah dibicarakan oleh keduanya dengan DRT, pelaku lainnya di sebuah tempat penjual buah yang berada di sekitar gedung yang ditarget, di jalan Brigjend Katamso.

DRT diketahui sebagai pendana aksi yang hingga kini masih dicari oleh pihak Kepolisian.

“Setelah 6 pelaku naik keatas gedung, sekira pukul 17.30 WIB, HP melihat banyak orang berkerumun di sekitar gedung. Kemudian, dia melihat ke 6 rekannya sudah diamankan Polisi. Keesokan harinya, keduanya menyerahkan diri ke Polres Sibolga,” terang Kasubbag Huma Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5).

Menurut keduanya, hasil curian akan dibagi 2, separoh untuk 6 pelaku yang melakukan pencurian dan separoh lagi untuk HP, ZT dan DRT.

“Yang menentukan sasaran adalah DRT,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau mereka sudah sering beraksi di beberapa Sarang Burung Walet di Kota Sibolga.

Diantaranya, di Sarang Burung Walet milik Toko Sukaria Baru, Toko Asia Raya dan Toko Jadi.

“Sarang burung walet yang dicuri dijualkan kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi,” pungkas Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kopun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan atau membantu melakukan pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 362 Jounto pasal 55, 56 Jounto pasal 53 KUHPidana, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red/kb)

Print Friendly, PDF & Email