MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

2 Pencuri Sarang Walet di Sibolga Menyerahkan Diri

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap dua pelaku tambahan dalam kasus pencurian Sarang Burung Walet, yang menyerahkan diri pada Kamis (14/5).

Mereka adalah ZT (32), tinggal di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, dan HP (28), beralamat di jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, HP diduga terlibat dalam memanggil dan mengantar keenam pelaku utama ke lokasi pencurian. Sementara ZT, yang merupakan petugas jaga malam lingkungan sekitar, memantau situasi saat aksi pencurian dilakukan oleh keenam pelaku.

Rencana pencurian dibicarakan oleh mereka bersama pelaku lainnya, DRT, di sebuah tempat penjual buah di sekitar gedung yang menjadi target, di jalan Brigjend Katamso.

DRT, yang merupakan pendana aksi, masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah keenam pelaku naik ke atas gedung, sekitar pukul 17.30 WIB, HP melihat banyak orang berkumpul di sekitar gedung dan menyadari bahwa rekan-rekannya telah ditangkap oleh polisi. Keesokan harinya, keduanya menyerahkan diri ke Polres Sibolga,” kata Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5).

Mereka mengakui bahwa hasil curian akan dibagi dua, separuh untuk keenam pelaku utama yang melakukan pencurian dan separuh lagi untuk HP, ZT, dan DRT.

“Pemilihan sasaran ditentukan oleh DRT,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah sering melakukan aksi serupa di beberapa Sarang Burung Walet di Kota Sibolga, termasuk di Toko Sukaria Baru, Toko Asia Raya, dan Toko Jadi.

“Sarang burung walet yang dicuri dijual kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi,” lanjut Sormin.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena melakukan tindak pidana pencurian pemberatan atau membantu melakukan pencurian atau percobaan pencurian, kedua tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun.