Ini Identitas 6 Pencuri Sarang Burung Walet di Sibolga

Kantong Berita, SIBOLGA-Masih ingat dengan 6 pencuri sarang burung walet yang berhasil ditangkap Polisi dari sebuah rumah di jalan Brigjend Katamso, Rabu (15/5) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, ke 6 pelaku yakni, HG (34) warga jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Kemudian, MA (27) warga jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, AT (34) warga jalan Batu Mardinding, Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

DF (36) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, ML (22) warga jalan Rajab Simatupang, Kelurahan Tukka dan AIK (30) warga jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Sementara, 3 pelaku lainnya yakni ZT, HP dan DRT yang terlibat pada aksi pencurian tersebut masuk dalam daftar pencarian orang(DPO)

Diketahui, sarang burung walet tersebut merupakan milik Serwin Nauli Basa.

Menurut Polisi, para pelaku ditangkap dari lantai 5 bangunan sarang walet tersebut.

“Ke 6 pelaku diamankan petugas dibantu masyarakat. Ditemukan alat-alat yang digunakan pelaku untuk merusak dan naik keatas bangunan. Diantaranya, tali kapal, kayu yang disambung-sambung, dongkrak, obeng, kunci Inggris, senter mancis, skrup, tang, plastik, bambu dan pahat,” terang Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Jumat (29/5).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau aksi tersebut telah direncanakan matang terlebih dahulu.

Setelah rencana matang, mereka kemudian bergerak dengan membawa alat-alat dengan cara diantar satu persatu dari titik kumpul ke lokasi yang menjadi target.

“Para pelaku kemudian melompat melalui jerjak samping penjual rujak. Setelah dilantai 2, mereka menyeberang ke gedung sebelah, dengan mencantolkan jangkar menggunakan bambu. Kemudian, mereka menyeberang lagi ke gedung sebelahnya secara bergantian. Selanjutnya, mereka melubangi tembok dengan menggunakan linggis, pahat, dongkrak dan alat lainnya,” kata Sormin.

Setelah itu, ML masuk kedalam gedung. Tak lama kemudian dia keluar lagi untuk memberitahu rekan-rekannya kalau gedung tersebut berisi sarang burung walet.

“Berisi, katanya kepada teman-temannya,” ungkapnya.

Rencananya mereka akan beraksi pada malam hari. Sambil menunggu malam, merekapun tidur di gedung tersebut.

“Sekira pukul 18.30 WIB, ke 6 pelaku diamankan oleh Polres Sibolga dan masyarakat serta membawa barang bukti ke Polres Sibolga,” pungkasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, ke 6 nya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, ke 6 tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (red/kb)