Hukum  

2 Pria Ini Nekat Nyuri Septor Untuk Bayar Kontrak Rumah

Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dari sebuah kantor pemerintahan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan pada Sabtu (5/9).

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kedai tuak di Jalan Lintas Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas pada Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang berinisial BHP (35) warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan AS alias B (37) warga Jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Sibolga, mengaku berada di Humbahas untuk menjual sepeda motor jenis Yamaha Bison hasil curian kepada seorang teman yang mereka kenal saat sama-sama berada di Lapas Tukka.

“Sepeda motor hendak dijual kepada teman mereka yang mereka kenal waktu berada di lapas. BHP pernah dihukum dua kali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pertama pada tahun 2008, dihukum selama 1,5 tahun. Kedua pada tahun 2013, dihukum selama 3 tahun 4 bulan. Sedangkan, AS pernah dihukum tiga kali. Pertama pada tahun 2012 dalam kasus penadah, dihukum selama 5 bulan. Kedua pada tahun 2017, dalam kasus curanmor, dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Ketiga pada tahun 2018, dalam kasus curanmor, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka dan bebas asimilasi,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin.

Sepeda motor milik Maruli Tua Tambunan (41) itu tidak jadi dijual karena harga yang ditawarkan teman mereka terlalu rendah.

“Mereka menawarkannya seharga Rp5 juta. Namun, temannya hanya sanggup membayar Rp3 juta. Maka, tidak jadi dijual,” tambahnya.

Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena BHP butuh uang untuk membayar kontrak rumah. AS sempat menolak, tetapi karena desakan BHP, AS akhirnya ikut membantu aksi kejahatan itu.

“Pada Jumat (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB, BHP dan AS mengelilingi kota dengan sepeda motor. Saat melewati sebuah kantor kesehatan di Parombunan, BHP melihat sepeda motor terparkir di belakang kantor tersebut dengan pintu pagar dalam keadaan terbuka. AS sempat menasihati untuk tidak melakukan di wilayah kota, tetapi BHP memaksa karena situasinya mendesak untuk membayar kontrak rumah. Kemudian, BHP masuk. Setelah memastikan bahwa stang tidak dikunci, sepeda motor dikeluarkan dengan dibantu AS,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman di atas 5 tahun.