Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian Sepeda Motor dari sebuah kantor pemerintahan di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan yang terjadi, Sabtu (5/9).
Keduanya diamankan dari sebuah kedai tuak di jalan Lintas Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Minggu (13/9) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial BHP (35) warga jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dan AS alias B (37) warga jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Sibolga.
Kepada Polisi keduanya mengaku berada di Humbahas untuk menjual Sepeda Motor jenis Yamaha Bison yang merupakan hasil curian kepada temannya yang dikenal waktu sama-sama mendekam di Lapas Tukka.
“Sepeda Motor mau dijual kepada temannya, yang dikenal waktu di lapas. BHP pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pertama tahun 2008 dihukum selama 1,5 tahun. Kedua tahun 2013, dihukum selama 3 tahun 4 bulan. Sedangkan, AS pernah dihukum 3 kali. Pertama tahun 2012 dalam kasus penadah, dihukum selama 5 bulan. Kedua tahun 2017, kasus curanmor, dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Ketiga tahun 2018, dalam kasus curanmor, dihukum selama 2 tahun di LapasTukka dan bebas asimilasi,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin.
Sepeda Motor milik Maruli Tua Tambunan (41) tersebut tidak jadi dijual, karena harga beli yang ditawarkan temannya terlalu murah.
“Mereka menawarkannya Rp5 juta. Sementara, temannya hanya sanggup bayar Rp3 juta. Akhirnya, gak jadi dijual,” ungkapnya.
Kepada Polisi, keduanya mengaku nekat mencuri, karena BHP butuh uang untuk bayar kontrak rumah. AS sempat melarang, namun karena bujuk rayu BHP, AS pun ikut membantu aksi jahat tersebut.
“Jum’at (4/9) sekira pukul 23.00 WIB, BHP dan AS keliling naik Sepeda Motor. Saat melintasi dari sebuah kantor kesehatan di Parombunan, BHP melihat sebuah Sepeda Motor parkir dibelakang kantor tersebut. Saat itu, pintu pagar dalam keadaan terbuka. AS sempat mengatakan, jangan masih wilayah kota. BHP mengatakan, kali ini ajapun Jo sudah kepepet aku mau bayar kontrak rumah. Kemudian BHP masuk. Setelah memastikan bahwa stang tidak dikunci, Sepeda Motor didorong keluar dibantu AS,” pungkasnya.
Usai diperiksa, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 362 dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)