Kantong Berita, TAPTENG-Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga-Tapteng memecat 3 orang anggotanya.
Menurut Ketua HMI Sibolga-Tapteng, Anggiat Marito pemecatan 3 orang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 120/KPTS/A/06/1445 H, sesuai hasil rapat harian Pengurus HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2023-2024 yang dilaksanakan di Sekretariat HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah pada 15 Jumadil Akhir 1445 H, bertepatan tanggal 28 Desember 2023.
“Dengan keputusan ini, status keanggotaan tiga orang tersebut di HMI Cabang Sibolga-Tapteng telah dicabut dan tidak bisa lagi mengaku sebagai bagian dari HMI,” kata Anggiat Marito, Sabtu (30/12/2023).
Pengurus HMI Sibolga-Tapteng kemudian menegaskan kepada 3 orang tersebut untuk tidak lagi menggunakan atribut HMI dan tidak melakukan kegiatan apapun atas nama HMI.
“Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, maka hilang hak dan kewajiban sebagai anggota, dan organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatasnamakan organisasi. Apabila diantara mereka tersebut masih memakai atribut HMI, maka kami siap membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.
Adapun alasan pemecatan 3 anggota HMI tersebut kata Anggiat, karena terbukti telah melanggar AD/ART HMI.
Hal ini merujuk surat keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sibolga+Tapanuli Tengah periode 2023-2024 dengan nomor surat: 112/KPTS/A/04/1445, tentang penggunaan kop surat, penggandaan stempel, dan bendera HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah secara ilegal.
“Mereka juga melakukan pengawalan perkara di Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 19 Desember 2023, mengatasnamakan HMI serta memakai atribut HMI. Pengurus HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah Periode 2023-2024 akan terus berupaya mengidentifikasi anggota-anggota HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah yang terlibat di dalam hal tersebut,” pungkas Anggiat.
Dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan dan memakai atribut HMI tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus HMI Sibolga-Tapteng, maka dengan itu apabila masih ditemukan adanya oknum-oknum yang membawa nama HMI tanpa persetujuan Pengurus HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, HMI akan menempuh jalur hukum. (red)