Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang tersangka pencurian berhasil ditangkap oleh kepolisian di jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada hari Senin (2/8) sekitar pukul 3.00 WIB.
Menurut pernyataan polisi, seorang pria yang memiliki inisial DKG (18) telah terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di jalan Jendral Sudirman Sibolga, yang merupakan milik Hardianti (28).
Pelaku berhasil membawa kabur empat unit ponsel dengan berbagai merk.
“Hardianti dan dua temannya melaporkan kehilangan ponsel dari rumahnya. Ada empat unit ponsel, tiga di antaranya merk Oppo dan satu unit merk Mito,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Selasa (3/8).
Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pria yang beralamat di jalan Eben Ezer Sigalingging Sibolga itu sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dan selalu diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, DKG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun.