Kantong Berita, TAPTENG-Sat Resnarkoba menangkap 3 orang dari sebuah rumah kontrakan di jalan Kolonel Bangun Siregar Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 16.20 WIB.
Ketiga diketahui berinisial AN (27) warga Sibuluan Tapteng, kemudian LSM (26) dan IZ (28), keduanya warga Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning menerangkan bahwa penangkapan ketiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial FAL.
FAL kemudian berkicau, hingga ketiga rekannya tersebut berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan dari rumah kontrakan tersebut berupa Sabu sebanyak 5 paket seberat 4,25 gram.
“Kemudian, ditemukan juga satu unit timbangan digital, dan sebuah handphone,” terang Gurning.
Menurut AN, Sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang di sebuah gang di Kampung Batak Sibolga.
“Sabu itu dia jemput dari Kampung Batak, ditaruh di dekat kotak sampah,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ril/red)