Hukum  

Seorang Pria Ditangkap dari Lantai II Sebuah Rumah di Jalan Pulau Rembang

Kantong Berita, SIBOLGA-Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria dari lantai II sebuah rumah di jalan Pulau Rembang Gang Bahasa Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 1.30 WIB.

Dari dalam pipa saluran pembuangan air, petugas menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,2 gram dan sebuah timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial AMT alias AK (34) yang merupakan warga sekitar.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, AMT sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke saluran pembuangan.

“Sebelumnya dipegang dengan tangan kanan, namun ketika petugas datang, dia memasukkan Sabu dan timbangan digital ke lobang pembuangan air. Kemudian dia menyiram lobang pembuangan air dengan maksud, nantinya tidak ditemukan oleh petugas. Namun barang tersebut ditemukan, karena pipa diatas tanah pecah, sehingga Sabu-sabu dan timbangan digital ditemukan,” terang Sormin.

Kepada penyidik, ayah 2 anak tersebut mengaku memperoleh Sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi.

“Diterima dari sebanyak 1 zak atau 5 gram pada hari Jum’at (1/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Pulo Rembang, dengan harga Rp3.500.000 dan belum dibayar,” ungkapnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 11 paket kecil. 10 paket telah dijual seharga Rp1.000.000.

“Dia menjualkan Sabu untuk memperoleh uang menyambut Lebaran,” pungkasnya.

Dari data Kepolisian, AMT pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2017. Dihukum di Lapas Tukka selama 4 tahun 2 bulan.

Usai menjalani pemeriksaan, AMT pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)