Kantong Berita, TAPTENG-Seorang laki-laki ditangkap oleh polisi dari sebuah warung di Lingkungan I, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 15.20 WIB.
Polisi mengamankan sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp221.000 sebagai barang bukti.
Laki-laki berinisial AT (51) yang tinggal di Lingkungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka tersebut diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) dalam permainan tebak angka jenis KIM.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian diusut lebih lanjut melalui penyelidikan.
“Sebagai pukul 15.20 WIB, anggota Polsek Pandan tiba di lokasi kejadian dan memastikan bahwa AT sedang mencatat nomor tebakan untuk perjudian KIM menggunakan 1 unit ponsel Nokia N 105,” ujar Kapolres Tapteng melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan persnya, pada Kamis (11/6).
Setelah itu, AT diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polsek Pandan bersama barang bukti yang disita.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AT.




