Kantong Berita, TAPTENG-Satu lagi individu yang diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) dalam permainan tebak angka jenis KIM berhasil ditangkap di Dusun I Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Seorang pria yang dikenal dengan inisial EH (35) ditangkap oleh petugas dari depan sebuah kedai tuak ketika sedang mencatat nomor tebakan.
Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang kemudian diperluas melalui penyelidikan.
“Persisnya di depan sebuah kedai tuak, petugas dari Polsek Pinangsori menangkap EH yang sedang terlibat dalam perjudian jenis KIM,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Ipda JS Sinurat, pada Jumat (12/6).
Selanjutnya, petugas dari Polsek Pinangsori menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp242.000, 1 unit ponsel Merk Nokia 105 warna hitam, dan 1 unit ponsel Merk Samsung Galaxi J2 Prime warna Sylver yang berisi nomor-nomor tebakan judi, 2 buah pulpen, serta selembar kertas yang berisi angka-angka tebakan judi.
EH beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinangsori untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.