Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria diamankan Polisi dari sebuah warung di Lingkungan I, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tangah (Tapteng), Sumatera Utara, Rabu (10/6) sekira pukul 15.20 WIB.
Polisi menyita sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp221.000 sebagai barang bukti
Pria berinisial AT (51) warga Lingkungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka tersebut merupakan Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang dikembangkan hingga dilakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 15.20 WIB, Personil Polsek Pandan sampai di TKP dan ternyata benar bahwa AT sedang menulis nomor tebakan, judi KIM dengan menggunakan 1 unit HP Nokia N 105,” kata Kapolres Tapteng melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan persnya, Kamis (11/6).
Kemudian, AT digelandang ke Polsek Pandan berikut barang bukti.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AT. (jul/kb)