MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Ditangkap Warga Bawa Barang Curian, Tukang Las Diserahkan ke Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria yang diduga membawa barang curian, yaitu sebuah baterai, tertangkap oleh warga di jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 5.00 WIB.

Pria tersebut yang berusia 27 tahun dan beralamat di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan I, Kabupaten Tapteng, dengan inisial ADP, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sibolga Selatan oleh warga. Selain itu, warga juga melaporkan bahwa ADP menyimpan sebuah Loudspeaker yang diduga juga merupakan barang curian di samping rumahnya.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa Loudspeaker tersebut dimiliki oleh Wandi Dikpen (31) dan telah dicuri dari warung miliknya di jalan DE. STB. Panggabean. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian di warung milik Wandi sebanyak dua kali.

“Pertama kali pada hari Selasa (12/5) sekitar pukul 3.00 WIB, diambil 1 unit TV merk Toshiba warna hitam 32 inchi. Kedua, pada hari Kamis (18/6) sekitar pukul 3.30 WIB, diambil Loudspeaker 2, kipas angin 1, dan baterai basah 1,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui keterangan persnya yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Selasa (23/6).

Pelaku masuk ke dalam warung milik Dikpen dengan cara memanjat pagar di samping bangunan, lalu berjalan ke belakang bangunan. Setelah itu, pelaku memanjat bangunan dan masuk melalui lubang angin-angin.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang, pelaku keluar lewat pintu depan warung,” tambahnya.

Barang-barang curian tersebut dijual dengan harga murah. Saat membawa baterai basah, pelaku tertangkap oleh warga.

“Pelaku menjual 1 unit TV kepada seseorang dengan harga Rp500.000. Kipas angin dan Loudspeaker dimasukkan ke dalam karung plastik dan disembunyikan di samping rumah warga. Ketika pelaku membawa 1 unit baterai basah, ia diamankan oleh masyarakat,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, pria yang biasanya bekerja sebagai tukang Las ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.