Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Ditangkap Warga Bawa Barang Curian, Tukang Las Diserahkan ke Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Warga menangkap basah seorang pria yang membawa sebuah baterai, yang diduga barang curian di jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (19/6) sekira pukul 5.00 WIB.

Pria yang diketahui berinisial ADP (27), warga jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan I, Kabupaten Tapteng tersebut kemudian diserahkan ke Mapolsek Sibolga Selatan.

banner 325x300

Kepada Polisi warga juga melaporkan bahwa disamping rumahnya ada disimpan oleh ADP sebuah Loudspeaker yang diduga juga barang curian.

Setelah di periksa, ternyata Loudspeaker tersebut milik Wandi Dikpen (31), yang dicuri dari warungnya, yang terletak di jalan DE. STB. Panggabean.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pelaku sudah 2 kali mencuri di warung milik Wandi.

“Pertama hari Selasa (12/5) sekira pukul 3.00 WIB. Barang yang diambil, 1 unit TV merk Toshiba warna hitam 32 inchi. Kedua pada hari Kamis (18/6) sekira pukul 3.30 WIB, barang yang diambil, Loudspeaker 2, kipas angin 1 dan baterai basah 1,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (23/6).

Diterangkan, cara pelaku masuk kedalam warung milik Dikpen. Melalui samping bangunan dengan cara memanjat pagar, lalu berjalan ke belakang bangunan.

Kemudian, pelaku memanjat bangunan, masuk melalui lubang angin-angin.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang, pelaku keluar lewat pintu depan warung,” ungkapnya.

Setelah itu, barang-barang tersebutpun dijual dengan harga miring. Saat membawa baterai basah, diapun ditangkap oleh warga.

“1 unit TV dijual kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi, dengan harga Rp500.000. Kipas angin dan Loudspeaker dimasukkan kedalam karung plastik dan disembunyikan disamping rumah warga. Dan ketika pelaku membawa 1 unit baterai basah diamankan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Usai diperiksa, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Las tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (jul/kb)