kantongberita.com, TAPTENG | Polemik yang terjadi di gedung DPRD Tapteng berujung desakan Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah, Rahmansyah Sibarani, agar DPRD Tapteng segera melaporkan Sekretaris DPRD (Sekwan), Rudianto Lumban Tobing.
Karena menurutnya, Sekwan Rudianto diduga telah berupaya menghambat tugas dan fungsi DPRD.
Persoalan ini kata Rahmansyah tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menyampaikan agar laporan tersebut disampaikan secara berjenjang. Dari mulai ke Kementerian, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun komisi-komisi terkait di tingkat pusat dan provinsi. Guna mendapatkan perhatian dan penanganan yang komprehensif.
“Segera laporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, Inspektorat, ini harus diuji secara administrative. Bahkan dilaporkan sampai ke Polda Sumut jika ditemukan pelanggaran pidana,” kata Rahmansyah tegas dalam keterangan persnya, Senin (6/4/2026).
Langkah pelaporan tersebut menurut Rahmansyah sangat penting, untuk menjaga marwah DPRD sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Sekilas, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut tersebut menjelaskan bahwa Sekwan seharusnya fokus sebagai pejabat administratif, yang wajib memfasilitasi kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga inspeksi mendadak (sidak).
“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” tukasnya.
Meski demikian, pria kelahiran Barus ini meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu agar secepatnya turun tangan, dengan melakukan pembinaan terhadap Sekwan.
“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ketus Rahmansyah.
Disamping itu, dia juga mendorong DPRD Tapteng agar menempuh mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Undang-undang MD3 dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rahmansyah menegaskan, NasDem tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut.
“NasDem siap mengambil langkah politik, bahkan jika diperlukan berada pada posisi oposisi hingga akhir periode. Ini demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa persoalan yang terjadi antara anggota DPRD dengan Sekwan Tapteng tidak ada kaitannya dengan Perkada. Karena kata Rahmansyah, pihaknya sebagai bagian dari oposisi di Pemerintahan telah siap mengikuti ritme jalannya Perkada. Bahkan hingga akhir masa jabatan Bupati Masinton.
Dalam konteks politik di DPRD, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis harus memenuhi ketentuan kuorum, yakni dukungan minimal dua pertiga dari total anggota DPRD.
“NasDem ada 17 kursi dari 35 kursi di DPRD Tapteng, maka setiap keputusan penting harus benar-benar melalui mekanisme yang sah dan tidak bisa diambil secara sepihak. Minimal dua pertiga anggota harus menyetujui agar keputusan sah,” tandasnya. (red)





