Lihat Pemilik Pergi, Pria Ini Embat HP dari Warnet

Kantong Berita, SIBOLGA – SIBOLGA, seorang pria dari Dusun II Pasir Baru, Kelurahan Pilubang, Kecamatan Sungai Limo, Kabupaten Padang Pariaman, kehilangan ponselnya saat berkunjung ke warnet di jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, pada Rabu (6/2).

Angel Saputra (23), seorang mahasiswa, melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menyadari ponselnya hilang.

Dalam laporannya, Angel menjelaskan bahwa dia datang ke Sibolga untuk bertemu temannya. Setelah itu, dia menghabiskan waktu bermain game di sebuah warnet dekat rumah temannya di jalan Mawar.

Saat asyik bermain game, sekitar pukul 3.00 WIB dini hari, Angel tertidur di depan layar komputer sambil mengisi daya ponselnya.

Angel terbangun sekitar pukul 7.35 WIB oleh temannya yang menyuruhnya pulang. Namun, di perjalanan pulang, dia menyadari bahwa ponselnya tertinggal di warnet.

“Ia kembali ke warnet untuk mengambil ponselnya. Tetapi begitu sampai di sana, ia menemukan bahwa ponselnya sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui keterangan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Kamis (4/3).

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (19/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku tersebut bernama FBAB (25) dan tinggal di sekitar warnet.

“Ia ditangkap sedang duduk di atas becak di jalan Mawar,” ungkapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Dia juga mengatakan bahwa telah menggadaikan ponsel itu kepada seseorang dengan harga Rp1.000.000.

“Setelah melihat Angel pergi, dia mengambil ponsel dan chargernya lalu pergi dari warnet. Ponsel itu awalnya disembunyikan di tepi jalan sekitar 200 meter dari warnet. Seminggu kemudian, dia mengambil ponsel itu dan memberikannya kepada temannya untuk digadaikan. Temannya memberinya Rp1 juta dan dia memberikan Rp100 ribu sebagai imbalan,” tambah Sormin.

Setelah pemeriksaan, FBAB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga melakukan pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana, yang dapat dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *