MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Lihat Pemilik Pergi, Pria Ini Embat HP dari Warnet

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria, warga Dusun II Pasir Baru, Kelurahan Pilubang, Kecamatan Sungai Limo, Kabupaten Padang Pariaman kehilangan handphone saat bermain warnet di jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (6/2).

Mahasiswa bernama Angel Saputra (23) tersebutpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian.

Dalam laporannya, Angel menerangkan kalau dirinya ke Sibolga untuk menemui temannya. Kemudian, dia pergi bermain game di salah satu warnet tak jauh dari rumah temannya di jalan Mawar.

Asyik bermain game, sekira pukul 3.00 WIB dini hari Angel ketiduran di warnet tersebut, tepat didepan layar komputer. Saat itu, dia lagi mencharger handphone nya.

Angel kemudian dibangunkan temannya sekira pukul 7.35 WIB dan menyuruhnya pulang. Ditengah jalan, dia teringat handphone nya yang di cas di warnet.

“Dia kemudian kembali ke warnet untuk mengambil hp. Namun tiba ditempatnya tertidur melihat hp nya sudah tidak ada lagi,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (4/3).

Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (19/2) sekira pukul 22.00 WIB. Pria tersebut diketahui berinisial FBAB (25) warga sekitar warnet.

“Pelaku diamankan saat duduk diatas becak di jalan Mawar,” ungkapnya.

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah menggadaikan HP tersebut kepada seseorang sebesar Rp1.000.000.

“Melihat Angel sudah pergi, dia mengambil HP dan chargernya. Kemudian keluar meninggalkan warnet. Awalnya, dia sempat menyembunyikan HP tersebut disela-sela jalan, yang jaraknya sekitar 200 meter dari warnet. Seminggu kemudian, dia mengambil HP dan memberikan pada temannya untuk digadaikan. Selanjutnya temannya memberikan uang sebesar Rp1 juta padanya, lalu memberikan temannya tersebut Rp100 ribu,” pungkas Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, FBAB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, tersangka diancam hukuman paling lama 5 tahun. (ril/jul/kb)