Kantong Berita, TAPTENG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai SS (29) yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Kelambu dan IMS (21) yang merupakan penduduk Dusun II Desa Gunung Kelambu.
Menurut keterangan polisi, penangkapan mereka dimulai setelah adanya laporan dari pemilik sepeda motor, Andry Manalu (30), yang tinggal di Kelurahan Aek Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan.
Andry mengatakan awalnya dia hanya menyadari kehilangan handphone yang sebelumnya diletakkan di atas televisi di ruang tamu rumahnya. Namun, ketika dia pergi ke teras rumah, dia menyadari bahwa sepeda motornya juga telah hilang.
“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tapteng,” kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning pada hari Minggu (22/8).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak untuk mencari pelaku. Awalnya, mereka berhasil menangkap seorang penadah handphone curian di Kelurahan Pinangsori, Tapteng. Dari penadah tersebut, polisi dapat mengetahui identitas penjual handphone tersebut, yaitu SS.
“Tim penyelidik kemudian melacak keberadaan SS dan berhasil menangkapnya di Desa Gunung Kelambu,” jelasnya.
Sementara itu, SS mengaku kepada petugas bahwa aksi kejahatannya dilakukan bersama dua temannya, yaitu IMS dan RH alias Opung.
“IMS berhasil ditangkap, sementara RH masih dalam pencarian,” tambah Horas.
Menurut pengakuan para pelaku, sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban dijual di daerah Padang Sidempuan dengan harga Rp2.500.000. Masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp500.000, sementara sisanya digunakan untuk biaya makan, minum, dan ongkos pulang dari Padang Sidempuan ke Hutabalang.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone, namun sepeda motor masih dalam proses pencarian di daerah Padang Sidempuan.





