Kantong Berita, TAPTENG – Pada pengetatan perbatasan antara Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan, dua kendaraan bermotor yang hendak memasuki wilayah Tapteng dipaksa untuk kembali oleh petugas gabungan dari kepolisian, tentara, dan Dinas Perhubungan.
“Pada pukul 13.00 WIB, kami memaksa dua kendaraan, satu bus dan satu mobil penumpang, untuk kembali,” ungkap Kepala Pos Lalu Lintas Pinangsori-Sibabangun, Bripka Dedy Sitompul, pada hari Senin (10/5).
Tindakan untuk membuat kendaraan-kendaraan tersebut kembali, selain karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, juga karena mereka diduga hendak melakukan perjalanan mudik.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan kegiatan mudik dan akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan bagi semua pengendara yang melintas.
Dia menjamin bahwa pos penyekatan akan dijaga dengan ketat selama 24 jam.
Hingga tanggal 17 Mei 2021, pemerintah akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 mengenai pengaturan transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dan tambahan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
“Menurut ketentuan pemerintah, siapa pun yang berniat untuk mudik akan dipaksa untuk kembali. Tidak ada pengecualian untuk mereka yang menggunakan layanan travel atau sewa kendaraan,” tegasnya.
Selain itu, menurut Dedy, petugas gabungan juga akan memeriksa kendaraan-kendaraan lain seperti truk dan mobil boks yang melintas, untuk mencegah kemungkinan adanya pemudik yang bersembunyi di dalam kendaraan tersebut.
“Kami juga akan memeriksa truk ekspedisi dan mobil boks,” tambahnya.