Kantong Berita, SIBOLGA-Dalam rangka upaya peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar sosialisasi bersama Wartawan dan LSM, Jumat (22/12/2023).
Acara yang dikemas dengan sederhana di aula Rumah Makan Thamrin Sibolga ini mengusung tema “Bincang-bincang seputar Pemilu bersama LSM dan Wartawan dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024”.
Ketua KPU Kota Sibolga Afwan Nasution menyampaikan beberapa poin penting terkait proses tata cara pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Februari Tahun 2024 mendatang.
“Administrasi kependudukan yang ada, walaupun orangnya tidak ada, itu wajib kami daftarkan. Jadi, kalau pun ada yang sudah meninggal tapi keluarganya tidak mengurus akta kematian, itu kami pastikan telah terdaftar didalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) kami,” terang Afwan.
Untuk warga yang belum terdaftar sebagai Pemilih tidak perlu khawatir, karena pada saat pemilihan berlangsung, KPU telah menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syaratnya, yang bersangkutan harus menunjukkan identitas diri dengan KTP Elektronik.
“Tapi syaratnya harus memiliki KTP elektronik yang SAH, bukan yang fotocopy. Lalu bapak ibu kasih tahu datang ke KPU,” ungkapnya.
Selain DPK kata Afwan lanjut menjelaskan, juga ada yang namanya Daftar Pemilih Tambahan. Ini dikhususkan bagi warga yang ingin pindah daerah Pemilihan.
“Contoh posisinya diluar kota Sibolga, entah itu di Medan, Binjai atau lainnya yang mungkin dipastikan tidak dapat pulang ke Sibolga sampai pada 14 februari 2024 Februari, dia bisa memilih di daerah tempat dia tinggal dan mengurus pindah pemilihan secepatnya paling lambat 30 hari sebelum hari H atau sebelum tanggal 14 februari 2024,” kata Afwan.
Pada bincang-bincang tersebut, banyak masukan yang disampaikan oleh Wartawan dan LSM kepada KPU Sibolga, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Seperti usulan untuk membuka posko pengaduan, yang datang dari Mulai Silalahi, salah seorang Wartawan.
Tak hanya itu, KPU juga banyak mendapatkan informasi dari pertemuan tersebut. Salahsatunya terkait adanya salah seorang Calon Legislatif Kota Sibolga yang telah terdaftar dalam DPT, namun masih terdaftar sebagai Dewan Pengawas di Pemko Sibolga, yang notabenenya masih menerima honor dari APBD Kota Sibolga.
Pada kesempatan tersebut, Afwan menyarankan agar temuan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu.
“Itu sudah ranah Bawaslu, bukan ranah kami lagi. Karena memang, pekerjaan sebagai Dewan Pengawas tidak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan juga tidak melapor sebagai penerima upah dari APBD atau APBN, makanya masuk dalam DPT,” pungkasnya.
Selain seputar Pemilu, pada pertemuan singkat tersebut juga dibahas seputar anggaran KPU Sibolga. Afwan menegaskan bahwa pihaknya dalam mengelola anggaran, bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Amatan, hadir mendampingi Ketua KPU Sibolga, Anggota Komisioner lainnya Armansyah Sinaga, Rahmad Kurniawan, dan Taruli Asih Parlagutan Sipahutar. (rif)