Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria yang diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu-sabu dari sebuah warung di jalan Sibolga-Padang Sidempuan Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jum’at (15/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial JRS alias Z (39) tersebut, petugas menemukan barang bukti Sabu sebanyak 12 paket.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning menerangkan bahwa penangkapan JRS yang diketahui sebagai pemilik warung bermula dari informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Muara Nibung ada laki-laki dengan inisial JRS sering mengedarkan narkoba dan infonya juga sebagai bandar,” ungkap Horas.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, JRS terlihat sedang berada disebuah warung bersama seseorang. Keduanya diduga hendak bertransaksi Sabu.
Saat petugas mendekat, pria yang bersama JRS langsung melarikan diri. Sedangkan JRS berhasil diamankan.
“Lalu dilakukan pengeledahan badan dan lokasi. Dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,48 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kedalam kamar terduga pelaku. Tepatnya dibelakang lemari ditemukan sebuah kaleng berwarna silver yang berisikan 11 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,25 gram,” terangnya.
Selain itu, dari hasil introgasi diketahui kalau Sabu-sabu tersebut diperoleh JRS dari seseorang berinisial U di jalan Bangau Sibolga.
“Inisial U di Jalan Bangau Kota Sibolga, namun identitas aslinya tidak diketahuinya,” pungkas Horas.
JRS dan barang bukti Sabu kemudian digelandang ke Polres Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)