MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Bantu Jual HP Curian, Seorang Juru Parkir Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka SG saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria di Sibolga Sumatera Utara harus berurusan dengan yang berwajib karena telah membantu menjual Handphone hasil curian.

Pria tersebut diketahui berinisial SG (27) warga Pasar Inpres Sibolga, yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir.

SG ditangkap berdasarkan laporan pemilik HP, Sintia Simanullang (21) seorang mahasiswa yang bekerja di sebuah kios di jalan Hiu arah laut.

Kepada Polisi, Sintia mengaku kehilangan HP saat membersihkan kios, Rabu (26/5/2022).

“Ketika bekerja di Ina Fashion jalan Hiu arah laut Sibolga, dia meletakkan tas sandang berisi HP merk Oppo A16 warna biru mutiara. Setelah selesai membersihkan kios, Sintia tidak melihat lagi tasnya,” terang Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SG, diketahui kalau HP tersebut diperolehnya dari seseorang yang sebelumnya sudah sering menawarkannya HP untuk dijual.

“HP tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan terkunci pola (pasword). Sebelum dijual SG sudah curiga dengan HP tersebut, namun karena butuh uang, sehingga mau menjualkannya. Padahal, orang tersebut pernah ketahuan mencuri didekat rumahnya. Dan orang tersebut pun pernah memberinya HP untuk dijual sebanyak 6 kali, namun tidak laku,” ungkap Sormin.

SG menjual HP curian tersebut kepada seseorang yang tidak dia kenal seharga Rp800.000. Dari uang penjualan tersebut, SG menerima imbalan Rp150.000, yang dipakainya untuk membeli popok anaknya.

Usai menjalani pemeriksaan, ayah 1 anak tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 atau 480 ke 1 dan 2 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara. (red)