Hukum  

Bawa Kabur Barang Penumpang, Tukang Becak Dijemput Polisi dari Rumahnya

Foto : Tersangka HN dan barang bukti curian usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang lelaki diamankan oleh polisi dari tempat tinggalnya di jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, pada hari Senin (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lelaki tersebut, dengan inisial HN alias D (42), yang biasanya bekerja sebagai pengemudi becak, ditangkap karena diduga membawa kabur barang-barang milik penumpangnya, Salmah Zendrato (20), seorang mahasiswa dari Medan yang hendak pulang ke kampung halamannya di Gunung Sitoli melalui Pelabuhan Sambas.

“Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Salmah membawa satu karung berisi 30 potong pakaian gamis wanita dari Medan. Selain itu, ada sebuah kantong plastik berisi pakaian, satu unit laptop merk Acer dalam tas, satu karton makanan ringan, dan sebuah boneka gajah,” jelas Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (2/6).

Sormin menguraikan kronologi kejadian, dimulai ketika Salmah naik ke becak pelaku untuk pergi ke Pelabuhan. Saat itu, ada seorang teman pelaku yang identitasnya tidak diungkapkan.

Saat Salmah duduk di bangku penumpang bersama teman pelaku, sebelum sampai di Pelabuhan, dia meminta untuk diantar ke ATM karena tidak punya uang untuk membeli nasi.

“Pada awalnya, pelaku membawa becaknya ke ATM di jalan R. Suprapto, namun karena tutup, mereka menuju ke ATM lain dekat sekolah. Teman pelaku memberi tahu Salmah bahwa mereka bukan orang jahat,” kata Sormin, menirukan perkataan teman pelaku.

Ketika korban turun untuk pergi ke ATM, pelaku didorong oleh temannya untuk melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.

“Pelaku menjawab bahwa mereka tidak punya belas kasihan terhadap Salmah. Tiba-tiba, temannya menodongkan pisau ke belakang pelaku, memaksa pelaku untuk segera pergi dengan membawa barang korban,” ungkapnya.

Awalnya, becak dibawa ke jalan Balam Sibolga, lalu barang-barang curian dipindahkan ke becak lain dan dibawa ke daerah Sibuluan Tapteng. Di jembatan Sibuluan, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke semak-semak.

“Kemudian, mereka berjalan ke jalan Baru. Di tempat yang sunyi, teman pelaku menyimpan karung dan kembali ke Sibolga. Di jalan KH. Ahmad Dahlan, pelaku bertemu dengan temannya yang lain, yang juga telah diidentifikasi oleh polisi. Saat berada di jalan SM. Raja Sibolga, teman pelaku yang baru naik turun dengan membawa laptop curian dan memberi uang kepada HN sebesar Rp700 ribu,” tambah Sormin.

Ketika tiba di rumah HN, temannya meminta uang yang diberikan oleh orang yang membawa laptop, lalu menyuruhnya untuk membeli rokok.

Keesokan harinya, temannya mengajaknya ke Sibuluan untuk mengambil barang curian yang disembunyikan di semak-semak dan menjualnya di pasar Pandan.

“Barang curian dijual seharga Rp1.500.000 dan diberi uang muka sebesar Rp1.200.000. Sisa pembayaran diambil keesokan harinya,” tambahnya.

Menurut catatan polisi, HN, seorang ayah dua anak, pernah dihukum pada tahun 2019 karena kasus pencurian di Lapas Tukka selama 1 tahun 4 bulan.

Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, tersangka dapat dihukum lebih dari 5 tahun penjara.