Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pegawai toko di Sibolga telah ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/10) WIB.
Pria yang dikenal dengan inisial DH alias R (21) dan beralamat di jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh pemilik toko tempatnya bekerja, Saripa Adha Lase (45).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Saripa, DH diduga telah melarikan uang penjualan dari toko.
“Pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB, Ratna Sari Dewi Lase, saudari Saripa, meminta DH untuk mengambil uang pembelian rokok dari salah satu toko di jalan KH. Zainul Arifin Sibolga dengan menggunakan sepeda motor, sambil membawa anaknya. Anaknya diminta menunggu DH saat membawa uang untuk disetor ke PT. Medistrindo. Namun, DH tidak datang setelah satu jam dan ponselnya tidak aktif,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (4/11).
Sebelumnya, Saripa telah mencari DH di rumahnya di jalan IL Nommensen. Selain itu, Saripa dan keluarganya juga mendatangi rumah orang tua DH, namun orang tua DH tidak memberikan informasi tentang keberadaannya.
Selain membawa kabur uang hasil penjualan, DH juga diduga menghilangkan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil uang.
“Maka Saripa langsung melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Setelah penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan DH dan segera menangkapnya.
“DH ditangkap di Tugu Siborang Padang Sidempuan saat menunggu teman wanitanya,” kata Sormin.
DH mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia mengakui membawa kabur uang hasil penjualan dan sepeda motor milik majikannya.
“Saat DH berada di toko, Saripa menelpon dan menanyakan lokasinya. DH mengatakan masih menghitung uang di toko. Saripa meminta DH untuk segera mengantarkan uang ke Cindy, anak Saripa yang menunggu di bank. DH menyetujui dan mengatakan akan segera pergi. Setelah menerima uang sejumlah Rp15.304.000, DH tidak pergi ke bank melainkan langsung ke rumah orang tuanya di Desa Bunan Dolok, Kabupaten Madina,” ungkap Sormin.
Di Madina, DH memasang stiker pada sepeda motor curian tersebut. Sementara uang yang dibawa kabur digunakan untuk bersenang-senang, berjudi, membeli narkoba, dan pakaian.
“Selama pelarian, DH berkomunikasi dengan teman wanitanya yang tinggal di Sibolga dan memintanya datang ke Padang Sidempuan. Saat DH menunggu pacarnya di Tugu Siborang, polisi mengamankannya,” tambah Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 4 tahun.