Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang karyawan Toko di Sibolga ditangkap Polisi, Rabu (21/10) WIB.
Pria berinisial DH alias R (21) warga jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh majikannya, Saripa Adha Lase (45), pemilik Toko.
Dalam laporannya, Saripa mengatakan, kalau DH telah membawa kabur uang penjualan Toko.
“Senin (21/9) sekira pukul 14.30 WIB, Ratna Sari Dewi Lase, saudara Saripa, menyuruh DH mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko di jalan KH. Zainul Arifin Sibolga naik sepeda motor, dengan membonceng anaknya. Anaknya disuruh menunggu DH saat membawa uang ke Bank untuk di setor ke PT. Medistrindo. Hingga satu jam, DH tidak datang dan HP nya sudah tidak lagi aktif,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (4/11).
Sebelumya, Saripa sempat mencari DH ke tempat tinggalnya di jalan IL Nommensen. Tak hanya itu, Saripa dan keluarga juga sempat mendatangi rumah orangtua DH, namun orangtua DH tidak mau tahu dengan kejadian tersebut.
Padahal, DH tidak hanya membawa kabur uang penjualan, melainkan juga menggelapkan Sepeda Motor/Kreta yang dipakainya menjemput uang.
“Makanya Saripa langsung melaporkan kejadian kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian mengetahui keberadaan DH dan langsung menangkapnya.
“DH diamankan di Tugu Siborang Padang Sidempuan saat duduk menunggu teman wanitanya,” jelas Sormin.
Kepada penyidik, DH mengakui perbuatannya. Dia membawa kabur uang hasil penjualan dan Sepeda Motor milik majikannya.
“Saat DH berada di toko, Saripa menelpon, sudah dimana kau. DH menjawab, masih menghitung uang di toko. Saripapun mengatakan, cepat dan antarkan uangnya sama Cindy, anak Saripa yang lagi menunggu di Bank. Iya kak ini aku mau kesana, kata DH. Setelah uang diterima sebanyak Rp15.304.000, DH bukan pergi ke Bank, dia berangkat ke rumah orangtuanya di Desa Bunan Dolok Kabupaten Madina,” kata Sormin menerangkan pengakuan DH.
Di Madina, DH kemudian memasang stiker pada Sepeda Motor curiannya. Sementara uang yang dibawa kabur, dipergunakan berfoya-foya, main judi, beli narkoba dan membeli pakaian.
“Selama dalam pelarian, DH menchat teman wanitanya yang tinggal di Sibolga dan menyuruhnya datang ke P. Sidempuan. Saat DH duduk di Tugu Siborang menunggu kedatangan pacarnya, Polisi mengamankannya,” pungkas Sormin.
Usai menjalani pemeriksaan, DH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 4 tahun. (ril/jul/kb)