Kantong Berita, TAPTENG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi partisipatif kepada masyarakat dan wartawan. Acara digelar di Hotel Hasian Pandan, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Setia Wati Simanjuntak sosialisasi sangat perlu dilakukan terhadap masyarakat dan wartawan, mengingat Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dia menilai, peran masyarakat dan wartawan sangat penting dalam menyampaikan informasi pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut, Setia Wati menjelaskan sejarah lahirnya Bawaslu. Adapun alasan keberadaan Bawaslu pada saat Pemilu katanya, karena pengawasan harus dilakukan agar pelaksanaan dan hasil Pemilu sesuai dengan yang diharapkan.
“Dan untuk tugas pengawasan itu tidak hanya di Bawaslu, melainkan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya turut berperan untuk melakukan pengawasan,” tukasnya.
Sosialisasi selanjutnya disampaikan Safran Matondang terkait pelanggaran dan sanksi. Dimana kata Safran, masyarakat punya hak untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu.
Dan pihaknya sebagai pengawas jalannya Pemilu akan menerima setiap laporan dan menindaklanjuti sesuai bukti yang diberikan.
“Masyarakat berhak melaporkan, tapi harus disertai dengan bukti. Kemudian, kami akan tindaklanjuti. Kemudian, hasilnya akan kami serahkan ke Polisi dan Kejaksaan sebagai Gakkumdu,” katanya.
Sementara itu, Jirzi Saidan Panjaitan, Komisioner Bawaslu Tapteng lainnya juga berkesempatan mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu.
Pada kesempatan itu, Jirzi mengimbau masyarakat untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih.
Katanya, pihak KPU telah melakukan pendataan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara yang akan berlanjut ke Daftar Pemilih Tetap.
Jika masih ada masyarakat belum terdata, dapat langsung melapor ke KPU melalui PPK ataupun PPS.
“Jangan sampai hak pilih kita hilang karena tidak terdata,” ungkapnya sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat “money politic” atau politik uang. (red)