Kantong Berita, SIBOLGA-Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, JD akhirnya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (10/10/2022).
Menurut informasi JD hadir sekira pukul 10.00 WIB didampingi pengacaranya.
Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi yang dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan pemeriksaan JD tersebut. Namun, Togap Silalahi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut.
Hingga pukul 12.00 WIB, JD masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga Tahun 2017-2020.
Sebelumnya, dari 2 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sibolga, hanya 1 orang yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga yakni WS, Rabu (28/10/2022).
WS yang merupakan rekanan atau pengusaha yang menyediakan makan minum pada Kantor BPBD Sibolga tersebut hadir di Kantor Kejari Sibolga sekira pukul 9.00 WIB didampingi oleh pengacara nya.
WS Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 13.00 WIB.
Sementara JD, yang merupakan pejabat penanggungjawab kegiatan pada Kantor BPBD Sibolga sejak tahun 2017-2020, tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa alias mangkir dengan alasan sakit.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, penyidik Kejaksaan akhirnya menahan WS.
WS kemudian turun dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Innova berwarna hitam untuk di titip ke Lapas Tukka.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari.
“Untuk penahanan 20 hari, dari tanggal 28 September sampai 17 oktober,” kata Kasi Pidsus dalam keterangan persnya, Rabu (28/9/2022).
Sementara terhadap JD, Togap mengaku akan melakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Dia meminta penundaan pemeriksaan karena alasan sakit. Akan melakukan pemanggilan kedua,” ungkap Togap. (red)