Kantong Berita, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi e-filing saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2021 dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Ruang Cenderawasih Kantor Bupati Tapteng, pada Jumat (11/3/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Jerry Fadlinsyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, Staf Ahli, para Asisten, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, dan Tim KPP Pratama Sibolga.
Bupati menegaskan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan nasional yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat ini.
“Marilah kita bersama-sama berkontribusi dalam membangun Bangsa dan Negara dengan membayar pajak secara taat dan melaporkan SPT tahunan dengan tepat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki dampak yang besar dalam memajukan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, kita semua sebagai warga negara Indonesia bertanggung jawab untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bupati.
Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret.
“Kami ingin mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret, jadi mari segera laporkan SPT Tahunan kita,” tambahnya.
Selain itu, Bakhtiar juga mengajak para pejabatnya untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan taat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
“Kita sebagai pejabat harus menjadi teladan dalam ketaatan pajak agar masyarakat bisa meniru kita. Kami sudah melaporkan SPT tahunan kami, ini menjadi contoh bagi jajaran kami dan juga pengusaha serta masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah,” katanya.
Mengenai Program Pengungkapan Sukarela, Bupati Bakhtiar mendorong wajib pajak untuk memanfaatkannya karena program tersebut memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak.
“Ayo kita ikuti, jika kita memiliki harta yang belum dilaporkan. Program ini berlangsung hingga 22 Juni mendatang. Mari kita sebagai warga negara melaporkan harta pajak sesuai dengan aturan yang berlaku agar pembangunan Indonesia, terutama di Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat berjalan lebih cepat dan kita dapat menikmatinya bersama,” ajaknya.
Kepala KPP Pratama Sibolga, Jerry Fadlinsyah, mengapresiasi partisipasi Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan orang pribadi tahun 2021.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan membayar dan melaporkan SPT Tahunan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Tapanuli Tengah yang telah mendukung keberhasilan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” ujar Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Program ini memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak, termasuk pengampunan sanksi administratif dan perlindungan data, sehingga data harta yang diungkapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, menunjukkan bukti telah melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021.