Kantong Berita, TAPTENG-Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani akhirnya memenangkan sidang gugatan hasil pemilihan Kepala Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi yang diajukan oleh Daniel Juliarto Simamora dan Deprindo Pasaribu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Pada gugatannya, kedua warga Sogar tersebut menggugat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Nomor : 2657/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021, yang telah memenangkan John Wesley sebagai Kades Sogar.
Padahal menurut mereka, Miresis Marpaung lah yang seharusnya dilantik memimpin Sogar.
Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Fredy Sitompul, SH kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
“Merekapun telah mengajukan gugatan ke PUTN Medan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN tertanggal 13 Mei 2022,” kata Fredy.
Pada proses persidangan, Pemkab Tapanuli Tengah melalui Kuasa Hukum dan Bagian Hukum, menyampaikan jawaban Duplik serta 11 berkas bukti tertulis.
Kemudian, hadir 2 orang saksi, yakni Miresis Marpaung, yang merupakan calon Kades yang kalah dan Marangin Simamora.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tanggal 16 November 2022 telah menjatuhkan Putusan secara online dengan Amar Putusan :
a. Dalam Eksepsi
– Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan Gugatan Aquo.
b. Dalam Pokok Perkara
– Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp763.700.
“Mencermati Amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan gugatan Penggugat tidak memiliki legal standing, adalah telah tepat. Karena pada prinsipnya yang berhak mengajukan gugatan Tata Usaha Negara adalah, orang atau Badan Hukum yang memiliki hubungan hukum atau dirugikan secara langsung sebagai akibat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dimaksud,” ungkapnya.
Sedangkan dalam kasus Aquo lanjut Fredy, Penggugat bukan pihak yang terkait langsung sebagai pihak yang dirugikan. Dan lebih dari itu, bahwa dalam sengketa administrasi negara tidak dikenal gugatan perwakilan (class action).
“Dengan telah diputuskannya gugatan Penggugat oleh PTUN Medan, kami berharap tidak ada lagi keberatan dari masyarakat Desa Sogar atas terpilihnya saudara John Wesley sebagai Kepala Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi. Dukunglah program-program dan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sogar di bawah kepemimpinan John Wesley,” imbuh Fredy. (red)