Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi mengamankan 2 pria dari Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (31/8). Keduanya merupakan pelaku pencurian telepon genggam milik seorang pedagang paket internet di jalan R. Suprapto yang terjadi, Minggu (30/8) sekira pukul 23.45 WIB.
Disita barang bukti berupa sebuah telepon genggam merk Vivo Y12 warna merah hitam. Kemudian, sebuah Sepeda Motor jenis Honda Scopy warna merah BB 6427 NO.
“Pemilik HP adalah Yulia, seorang pedagang paket internet. Setelah menerima laporan Yulia, Senin (31/8) sekira pukul 00.30 WIB, diamankan pelaku pertama berinisial IBHS alias L (15) di lokasi pekuburan Santeong. Kemudian, pelaku kedua AS (32), adik kandung ayah IBHS,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (9/9).
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Sepeda Motor yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut milik orang lain yang dipinjam.
Telepon genggam tersebut diambil, saat Yulia lengah. Sementara para pelaku sebelumnya sudah mengintai dari sebuah gang.
“Setelah HP diambil, IBHS berlari menuju arah AS yang menunggu diatas Sepeda Motor di gang disamping sebuah sekolah. Korban sempat menjerit, sehingga AS langsung memacu Sepeda Motornya,” ungkapnya.
Dari catatan Kepolisian, AS yang berprofesi sebagai tukang becak sebelumya pernah dihukum. Pertama pada tahun 2012, dalam kasus pertolongan kejahatan. Dihukum di Lapas Tukka selama 5 bulan.
Kedua pada tahun 2018 dalam kasus curanmor, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka dan dijalani selama 1,5 tahun.
Sedangkan IBHS pada bulan Februari 2020 pernah terlibat kasus pencurian dan dilakukan diversi.
Tak hanya itu, pada bulan Mei 2020 dia kembali terlibat kasus pencurian lainnya dan kembali tidak ditahan. Karena masih anak-anak dan belum berumah tangga.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)