Kantong Berita, SIBOLGA– Dua pria dari Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, diamankan oleh polisi pada Senin (31/8). Kedua pelaku ini merupakan tersangka pencurian telepon genggam milik seorang pedagang paket internet di jalan R. Suprapto yang terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.45 WIB.
Barang bukti yang disita meliputi sebuah telepon genggam merk Vivo Y12 berwarna merah hitam, serta sebuah sepeda motor jenis Honda Scopy berwarna merah dengan nomor polisi BB 6427 NO.
“Telepon genggam tersebut dimiliki oleh Yulia, seorang pedagang paket internet. Setelah menerima laporan dari Yulia pada Senin (31/8) sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku pertama yang berinisial IBHS alias L (15) di lokasi pekuburan Santeong. Sementara, pelaku kedua adalah AS (32), adik kandung ayah dari IBHS,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya pada Rabu (9/9).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut adalah milik orang lain yang dipinjam oleh para pelaku.
Telepon genggam tersebut diambil saat Yulia lengah. Para pelaku sebelumnya telah mengintai dari sebuah gang.
Setelah telepon genggam diambil, IBHS berlari menuju ke arah AS yang menunggu di atas sepeda motor di gang di samping sebuah sekolah. Korban sempat menjerit, sehingga AS langsung memacu sepeda motornya.
Dari catatan kepolisian, AS, yang berprofesi sebagai tukang becak, sebelumnya pernah dihukum. Pertama kali pada tahun 2012, dalam kasus pertolongan kejahatan dan dihukum di Lapas Tukka selama 5 bulan. Kedua kalinya, pada tahun 2018, dalam kasus curanmor, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun.
Sementara itu, IBHS pada bulan Februari 2020 terlibat dalam kasus pencurian dan mendapat diversi. Pada bulan Mei 2020, dia kembali terlibat dalam kasus pencurian lainnya dan tidak ditahan karena masih di bawah umur dan belum menikah.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tahanan Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, kedua tersangka dapat dihukum dengan penjara lebih dari 5 tahun.