banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Diduga Pengedar, 2 Warga Aek Manis Digelandang ke Mapolres Tapteng

Foto : RW dan S usia menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng mengamankan 2 pria yang diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu dari jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut diketahui berinisial RW alias U (20) warga jalan SM. Raja Sibolga dan S alias AL (51) warga jalan Murai Sibolga.

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 10 paket, dengan berat 1,27 gram.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.

“Tim Opsnal kemudian menuju Jalan Murai dan mencari posisi yang aman. Tidak berapa lama menunggu, Tim melihat seorang laki-laki berinisial RW yang sesuai informasi, dan langsung diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, sekitar lokasi penangkapan. Dari semak-semak ditemukan sebuah botol kecil merk Geliga yang didalamnya berisi 10 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening,” terang Kapolres.

Kepada petugas, RW mengaku kalau Sabu yang diedarkannya tersebut diperoleh dari S.

“Mendapat keterangan tersebut Tim langsung mengamankan S di rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkoba,” ungkapnya.

Namun, S membenarkan bahwa barang haram yang disita dari RW adalah miliknya.

RW dan S berikut barang bukti Sabu kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng guna pemeriksaan lebih lanjut. (ril)

Print Friendly, PDF & Email