Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menemukan jejak pelaku pencurian di kediaman Chandra Syahputra Panggabean (40) di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (2/7) yang lalu.
Identitas dua pelaku berhasil terungkap. Salah satu dari mereka berhasil ditangkap, dengan inisial ZS alias K (36) yang merupakan penduduk Jalan Santeong Sibolga. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Dalam penggerebekan terhadap ZS, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, sebuah kaos oblong berwarna hitam merek Rider, 35 piring keramik, sebuah talam tanpa pegangan, dan 8 potong pakaian bekas.
Selain itu, ditemukan juga sebuah rok, 2 jilbab, sebuah kelambu, dan sebuah celana panjang merek Valman.
“Chandra menerima telepon dari seorang tetangganya, yang memberitahu bahwa pintu rumahnya terbuka. Setelah diperiksa, dia menemukan bahwa 1 unit CPU komputer, 1 unit printer, 1 set blender, 7 lusin piring, 5 lusin gelas, 1 unit parabola digital, sebuah panci, presto, 3 set pengukus makanan, sebuah pemutar kaset mobil, dan beberapa potong pakaian telah hilang,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Rabu (5/8).
Dari hasil penyelidikan, sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku.
“Pakaian dan rok terjual kepada seorang wanita, yang identitasnya telah teridentifikasi, seharga Rp140.000. Sedangkan, LNB parabola terjual oleh rekan pelaku dengan harga Rp75.000. Uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sebuah celana panjang berwarna putih merek Valman,” tambahnya.
Berdasarkan data kepolisian, ZS sebelumnya telah dihukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas Tukka pada tahun 2013.
Setelah menjalani pemeriksaan, ZS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e dengan pasal 362 sebagai subsider dari KUHPidana, yang mengancam tersangka dengan hukuman lebih dari 5 tahun.