Hukum  

Ditangkap dari Depan Sebuah Bengkel, 2 Pria Ini Ngaku Peroleh Sabu dari Sibolga Julu

Ditangkap dari Depan Sebuah Bengkel, 2 Pria Ini Ngaku Peroleh Sabu dari Sibolga Julu
Foto : Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi mengamankan 2 orang pria dari depan sebuah Bengkel di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (21/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari pria berinisial TJ (40) dan RS (41) tersebut, Petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 13 paket.

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, kedua warga Sibolga tersebut mengaku memperoleh Sabu dari seseorang di sebuah taman di jalan Sibolga-Tarutung Sibolga Julu.

“Dibeli sebanyak 2 zak atau 10 gram seharga Rp8 juta dari seseorang, identitasnya telah dikantongi, dipinggir jalan pada taman jalan Sibolga-Tarutung. Yang antar Sabu kepada TJ adalah suruhan dari si penjual dan dibayar setelah Sabu laku terjual,” kata Sormin, Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya, para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang Sabu yang disimpan didalam sebuah kotak hitam.

“Tiba di bengkel TJ menyuruh RS mengambil kotak hitam yang berisi Sabu sebanyak 13 paket yang dibuat di dashboard. Saat itu datang petugas sehingga TJ menyuruh RS membuang kotak warna hitam itu,” ungkapnya.

Hasil tes urine, keduanya positif mengandung Amphetamine dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Usai diperiksa, keduanya pun ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jounto pasal 132 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)