Hukum  

Ditangkap dari Warung, Polisi Sita ATM dan Uang Sebagai Barang Bukti

Foto : Tersangka dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (15/9) sekitar pukul 21.40 WIB.

Petugas berhasil menyita barang bukti permainan judi tebak angka jenis KIM dari tangan pria berinisial BS (32), termasuk sebuah ponsel, pulpen, kertas, slip pengiriman uang, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp108.000.

Menurut keterangan polisi, penangkapan pria yang diketahui sebagai penduduk setempat tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“BS ditangkap karena terlibat dalam perjudian KIM secara daring,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya pada Kamis (30/9).

Dalam pemeriksaan, BS mengaku baru menjalankan bisnis sampingan tersebut selama 6 bulan terakhir. Dia mendapat komisi sebesar 29% dari total taruhan dari pemilik situs online tersebut.

“Omzetnya, menurut pengakuan BS, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” tambah Sormin.

Setelah menjalani pemeriksaan, BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Dia diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.