Dituding Intervensi Kasus BOK dan Jaspel, Ketua DPRD Tapteng akan Tempuh Jalur Hukum: Jangan buat berita Hoax

Foto : Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu.

Kantong Berita, TAPTENG-Tidak terima dituding melakukan intervensi kasus dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) sebesar 50 persen di 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu mengancam akan menempuh jalur hukum.

Tudingan terkait kasus BOK dan Jaspel yang kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut diketahui dimuat di sebuah media online, yang tayang pada 5 Januari 2024.

Disebutkan dalam pemberitaan tersebut, Ketua DPRD Tapteng dituding melakukan intervensi terhadap para Kepala Puskesmas agar tidak mengakui adanya pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen.

Kemudian, Kiyedi juga disebut memanggil para saksi yang terdiri dari para Kepala Puskesmas, untuk mengubah keterangan yang sebelumnya diberikan saat pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejatisu.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Tapteng ini juga dituding memerintahkan salah satu oknum Kepala Puskesmas untuk mempengaruhi Kepala Puskesmas lainnya agar mengubah keterangan pada pemeriksaan saksi, dan tidak mengakui adanya pemotongan dana BOK dan Jaspel di 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bahkan, dia juga dituding menerima aliran dana dari pemotongan BOK dan Jaspel tersebut sebesar 50 persen.

“Saya sudah meminta pengacara saya membuat laporan ke Polda Sumut untuk melaporkan media tersebut. Karena ini merupakan sebuah fitnah yang keji terhadap saya,” kata Khairul Kiyedi Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Hal ini dilakukan Kiyedi agar tidak sembarangan menuduh dan menduga-duga tanpa ada bukti yang jelas.

Dia juga meminta pihak yang menuding dirinya untuk menunjukkan bukti terhadap tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

“Silahkan tunjukkan buktinya, kapan saya mengundang para Kepala Puskesmas, mana undangannya. Kapan saya melakukan intervensi, tanggal berapa dan dimana tempatnya. Itu harus ditunjukkan buktinya, jangan asal menuduh dan menduga tanpa punya bukti yang jelas. Dan jangan buat berita Hoax,” pungkasnya.

Sekilas, Kiyedi menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengundang Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tapteng pada, Rabu (27/12/2023).

Namun RDP tersebut batal digelar karena pihak yang diundang tidak ada yang hadir, karena tidak mendapat izin dari Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta.

“Memang kami pernah undang para Kepala Puskesmas dan para pejabat lainnya untuk RDP, namun mereka tidak hadir karena tidak mendapat izin dari Pj Bupati,” ungkap Kiyedi.

Kemudian, sebagai pimpinan legislatif dirinya juga telah mengirim surat kepada Pj Bupati, meminta agar menghadirkan Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas pada RDP yang telah dijadwal kembali.

Namun tetap saja, Pj Bupati tidak memberikan izin untuk menghadiri RDP tersebut.

“Saya sudah kirim surat dan juga kirim melalui WA kepada Pj Bupati, tapi tetap tidak diberi izin dengan alasan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Padahal dengan dilaksanakan RDP kita akan buka kasus dugaan pemotongan BOK dan Jaspel ini sampai terang benderang. Tapi Pj Bupati malah tidak mengizinkan para pejabat untuk menghadiri RDP. Sekarang saya malah difitnah melakukan intervensi dan menerima aliran dana BOK, tentu saya tidak terima dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Kiyedi. (red)