Kantong Berita, SIBOLGA-Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazri Penarik, bereaksi terhadap pernyataan salah seorang rekanan dari PT. TSM di salahsatu media online terbitan 4 Desember 2022.
Pada berita tersebut, seseorang yang mengaku sebagai pihak perusahaan menduga, salah seorang unsur pimpinan DPRD Sibolga minta jasa “uang ketuk palu” dari pihak PT. TSM selaku kontraktor proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Sibolga sebesar Rp300 juta.
Bahkan, rekanan tersebut mengaku telah menyerahkan panjar sebesar Rp100 juta.
Kepada sejumlah wartawan, Syukri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan pihak PT. TSM itu, tidak benar alias bohong.
Atas pernyataan rekanan tersebut, Ketua DPRD Sibolga mengancam akan melaporkan PT. TSM kepada pihak berwajib. Karena dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD Sibolga.
“Ini telah mencoreng pribadi dan lembaga DPRD. Atas hal itu, saya akan melaporkan PT. TSM kepada pihak berwajib,” kata Syukri dalam keterangan persnya didampingi Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori dan 2 Anggota DPRD lainnya, Herman Sinambela dan Obby Hutagaol, Senin (5/12/2022).
Tak hanya itu, Syukri juga mengancam akan memeriksa hasil proyek pengadaan mobiler tingkat SD/SMP yang dikerjakan oleh PT. TSM sebesar Rp1,259 miliar di Disdik Sibolga TA.2020.
“Dan atas kesepakatan bersama juga, saya telah perintahkan komisi terkait untuk mencek hasil pekerjaan pengadaan mobiler rekanan tersebut,” ungkapnya.
Sekilas Syukri menjelaskan bahwa sebelumnya pernah terjadi masalah penundaan pembayaran proyek pengadaan mobiler TA.2020.
Sebagai wakil rakyat, Syukuri berniat mempertemukan antara Dinas Pendidikan, Dinas Pengelola Pendapatan dan Keuangan serta Aset Daerah (PPKAD) dan Inspektorat Sibolga dengan pihak PT. TSM, agar permasalahan tersebut dapat segera selesai.
Bahkan saat itu, Syukri mempertanyakan kepada Dinas terkait alasan penundaan pembayaran proyek tersebut.
Dan ternyata, alasan penundaan pembayaran dikarenakan keterlambatan pengerjaan oleh pihak PT. TSM. Karena telah melewati tahun pengerjaan, sehingga dana yang ada kembali ke kas daerah.
Atas keterlambatan pengerjaan proyek yang pendanaannya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tersebut, pihak PT. TSM juga dikenakan denda yang sudah dibayarkan melalui Bank Sumut ke kas daerah sebesar Rp38 juta.
“Pertemuan itu pada 2021 lalu, sekitar November atau Desember. Saya perintahkan langsung para pihak untuk menyelesaikan masalah itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mulai dari pertemuan itu juga sampai saat ini, saya tidak pernah bertemu, bahkan bertukar telepon atau komunikasi dengan Direktur PT. TSM. Boleh cek telepon dan WA saya,” ujar Syukri.
Politisi muda ini juga bahkan memastikan, ajudannya sekalipun tidak pernah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai panjar dari pihak rekanan.
“Ini nomor telepon dan WA saya, silahkan cek. Bisa juga dicek ajudan dan sopir saya, ada tidak mereka menerima uang Rp100 juta seperti yang disampaikan itu,” pungkasnya..
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori juga menyampaikan hal yang sama, keberatan atas pernyataan pihak PT. TSM tersebut.
Menurutnya, hal itu telah menciderai pembahasan-pembahasan APBD Sibolga, terutama anggaran proyek di Badan Anggaran
(Banggar) yang memiliki mekanisme.
“Untuk itu, kami minta kepada Dinas PPKAD supaya jangan dulu mencairkan anggaran yang pencairannya 2022. Kami juga telah sepakat membuat surat tugas kepada komisi bersangkutan untuk mencek hasil pekerjaan. Dan apabila tidak ada klarifikasi 2 kali 24 jam, maka akan dilaporkan,” tegas Jamil.
Sebelumnya, Herman Sinambela, selaku anggota DPRD Sibolga mengaku sangat menyayangkan pernyataan pihak PT. TSM tersebut.
Karena menurut Herman, dirinyalah yang memfasilitasi pertemuan antara pihak PT. TSM dengan Ketua DPRD Sibolga atas permasalahan keterlambatan pembayaran proyek pengadaan mobiler tingkat SD dan SMP Disdik Sibolga TA.2020 tersebut.
Sebelumnya, Herman mengaku tidak mengenal pihak PT. TSM. Dia mempertemukan pihak rekanan dengan Ketua DPRD atas permintaan seseorang.
“Sebagai wakil rakyat, kita wajar menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Jadi, saya pastikan apa yang disampaikan rekanan itu bohong. Ketua DPRD tidak ada meminta atau menerima satu sen pun dari rekanan tersebut,” pungkas Herman. (red)