Hukum  

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Pengedar Ditangkap dari Pasir Bidang

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Pengedar Ditangkap dari Pasir Bidang
Foto : YSN berikut barang bukti Sabu saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.
banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng dari jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB

Dari tangan pria berinisial YSN alias M (28) warga Aek Muara Pinang tersebut, petugas menyita Sabu sebanyak 2 paket.

banner 1950x2560

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, penangkapan YSN berkat laporan dari masyarakat.

“Kemudian, dilakukan pengintaian, tidak berapa lama terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat, dan langsung menangkapnya,” terang Gurning, Selasa (6/12/2022).

Awalnya kata Gurning, YSN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya saat petugas datang.

“Ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri,” ungkapnya.

Petugas kemudian menyuruh YSN untuk mengambil barang bukti tersebut.

“Berat barang bukti kira-kira 0,53 gram,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, YSN mengaku kalau Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F.

“YSN mengakui sudah melakoni sebagai pengedar kira-kira 5 bulan dan dia juga mengkonsumsi Sabu tersebut,” ujar Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pria pengangguran tersebut digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti Sabu.

Selanjutnya, akan diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009. (red)

banner 1950x2560 banner 1950x2560