Kantong Berita, SIBOLGA – Tindakan eksekusi terhadap lahan Tangkahan Budi Jaya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori.
Dalam pernyataan resminya, Jamil mengungkapkan bahwa lahan seluas 5000 m³ tersebut tidak dimiliki oleh Pemko Sibolga.
Jamil memberikan alasan atas pernyataannya tersebut dengan merujuk pada beberapa bukti yang dimilikinya.
Dia menyebut bahwa telah melihat langsung dokumen yang dimiliki oleh pengusaha UD. Budi Jaya, dan tidak pernah melihat dokumen yang menunjukkan kepemilikan oleh Pemko Sibolga.
Selain itu, Jamil juga merujuk pada sebuah surat keputusan dari DPRD Sibolga yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemko Sibolga.
“Walaupun eksekusi tersebut sah, namun dokumen dan keputusan yang kami miliki menunjukkan bahwa lahan tersebut bukanlah aset milik Pemko. Saya belum pernah melihat satu pun dokumen yang menunjukkan bahwa itu adalah milik Pemko Sibolga. Namun, terkait dengan Budi Jaya, kami memiliki bukti seperti sertifikat dan surat pengajuan sertifikat. Ada keputusan DPRD Sibolga yang menyatakan bahwa itu bukanlah milik Pemerintah Kota. Dasarnya, lahan tersebut adalah lautan yang ditimbun oleh pihak Budi Jaya,” kata Jamil dalam pernyataannya di ruang kerjanya pada Kamis (1/4).
Meskipun demikian, untuk menyelesaikan sengketa terkait tanah tersebut, Jamil berharap agar DPRD Sibolga segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengklarifikasi pemilik lahan yang sebenarnya.
“Kami berharap agar ada pengkajian ulang oleh DPRD untuk menelusuri keputusan tersebut. Agar pihak Budi Jaya dan Pemko Sibolga dapat duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini. Hal ini perlu melalui proses hukum. Terkait dengan dokumen tersebut, apakah perlu diperkuat kembali atau ditinjau kembali. Kami minta Ketua DPRD membentuk Pansus agar kami dapat mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Jamil juga berharap agar aktivitas nelayan di sekitar Tangkahan Budi Jaya tidak terganggu selama proses penyelesaian sengketa tanah ini.
“Kami berharap agar sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan baik agar perekonomian nelayan di sekitar tidak terganggu. Persoalan ini nantinya akan diselesaikan melalui jalur hukum,” tutup Jamil.





