Kantong Berita, SIBOLGA-Eksekusi lahan Tangkahan Budi Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori.
Dalam keterangan persnya, Jamil menyebut kalau lahan dengan luas 5000 m³ tersebut bukan milik Pemko Sibolga.
Bukan tanpa alasan, Jamil mengungkapkan hal tersebut. Karena, dia mengaku punya beberapa bukti.
Selain telah melihat langsung dokumen milik pengusaha UD. Budi Jaya, Ketua DPD II Golkar Sibolga ini bahkan mengaku tidak pernah melihat dokumen milik Pemko Sibolga sebagai bukti kepemilikan.
Bahkan, Jamil juga menyebut bukti lain yakni sebuah surat keputusan DPRD Sibolga terdahulu, yang juga menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemko Sibolga.
“Ekseskusi itu sah-sah saja. Namun keputusan dan dokumen yang ada pada kami menerangkan, bahwa lahan itu bukan Aset Pemko. Saya belum pernah melihat satu dokumen bahwa itu milik Pemko Sibolga. Tapi kalau Budi Jaya, kami sudah pernah melihatnya, salah satunya sertifikat dan surat pengajuan sertifikat. Ada keputusan DPRD Sibolga sama kami, pada saat Bapak Chairullah Tambunan sebagai Ketua DPRD, yang menyebutkan kalau itu bukan milik Pemerintah Kota. Pada dasarnya itu adalah laut, yang ditimbun oleh pihak Budi Jaya,” kata Jamil diruang kerjanya, Kamis (1/4).
Meski demikian, untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, Jamil berharap DPRD Sibolga segera membentuk Pansus, untuk mengetahui pemilik lahan yang sebenarnya.
“Tentunya ini harus ada pengkajian ulang kembali kepada DPRD, untuk menelusuri keputusan itu. Agar pihak Budi Jaya dan Pemko Sibolga bisa duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan itu. Dan hal ini perlu ditempuh dengan jalur hukum. Dan terkait Dokumen itu, apakah ini dikuatkan kembali atau ditinjau kembali. Diminta agar Ketua DPRD membentuk Pansus, agar kita tahu itu lahan siapa,” tukasnya.
Tak hanya itu, Jamil juga berharap, selama proses sengketa, aktivitas nelayan disekitar tangkahan Budi Jaya tidak terganggu.
“Sengketa tanah tersebut bisa diselesaikan dengan baik, agar perekonomian nelayan disekitar itu tidak terganggu. Biar persoalan ini nanti akan diselesaikan dengan Pengadilan,” pungkas Jamil. (has)