Kantong Berita, SIBOLGA – Petugas Pemerintah di Kecamatan Sibolga Sambas dan Kelurahan Pancuran Pinang, bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian, melakukan razia di sebuah Warung Kopi di Jalan Kakap arah Laut, pada hari Selasa (28/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari warung yang dimiliki oleh MZ (56), petugas berhasil menyita 3 unit mesin Jackpot berukuran kecil.
Menurut pernyataan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, razia ini dipicu oleh adanya laporan dari warga sekitar, terutama kaum ibu.
“Saat menerima laporan dari warga, terutama ibu-ibu, kami segera bertindak. Mereka merasa tidak senang dengan keberadaan warung tersebut karena merugikan lingkungan sekitar,” jelas Sormin.
Selain menyita mesin Jackpot, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap MZ, pemilik warung tersebut.
Dalam pemeriksaan, MZ mengakui bahwa mesin judi tersebut dimiliki oleh seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan.
“Polisi dari Polsek Sibolga Sambas sedang melakukan interogasi terhadap MZ sebagai pemilik warung. Informasi yang kami peroleh adalah bahwa pemilik ketiga mesin Jackpot tersebut sudah diketahui identitasnya,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MZ sebagai penyedia tempat untuk perjudian.