Hukum  

Gendong Karung Malam Hari di Pasar Sibolga Nauli, Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria diamankan warga di Pasar Sibolga Nauli, Selasa (20/10) sekira pukul 20.00 WIB.

Warga menemukan barang bukti curian dari tangan pria yang diketahui berinisial HS alias M (25) tersebut, berupa Kunyit dalam karung dengan berat 30 Kg.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan pers nya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin menjelaskan, pelaku merupakan warga sekitar Pasar Sibolga Nauli.

“Atas kejadian tersebut pedagang mengalami kerugian sebesar Rp400 rinu,” kata Sormin, Minggu (1/11).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HS sudah sering mencuri barang di kios rempah-rempah milik Efendi Siregar.

Malam itu, HS beraksi sendiri dengan bermodalkan senter korek api gas dan sebuah pisau lipat.

“Dia membuka terpal dan melihat barang yang akan diambil menggunakan senter mancis, lalu memutus tali pengikat terpal menggunakan pisau lipat dan menyayat terpal dengan menggunakan pisau lipat,” terangnya.

Setelah itu, HS mengambil sekarung Kunyit dan menggendongnya keluar kios. Sekitar 5 meter dari kios, HS diamankan warga yang curiga dengan barang yang dibawanya.

Warga kemudian menyerahkannya ke pihak Kepolisian guna diperiksa lebih lanjut.

“Kemudian dia diamankan masyarakat serta menyerahkannya ke pihak yang berwajib,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 dari KUHPidana, pria pengangguran tersebut diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)
.