Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria disergap oleh warga di Pasar Sibolga Nauli pada Selasa (20/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga menemukan sejumlah barang bukti curian dari tangan pria yang dikenal sebagai HS alias M (25), yakni kunyit seberat 30 kg.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pelaku berasal dari sekitar Pasar Sibolga Nauli.
“Saat kejadian, pedagang tersebut mengalami kerugian sekitar Rp400 juta,” ujar Sormin pada Minggu (1/11).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa HS sering melakukan pencurian di kios rempah-rempah yang dimiliki oleh Efendi Siregar.
Pada malam itu, HS melakukan aksinya sendirian dengan membawa senter, korek api gas, dan sebilah pisau lipat.
“Dia membuka terpal dan melihat barang yang akan diambil dengan bantuan senter, kemudian memutus tali pengikat terpal menggunakan pisau lipat serta memotong terpal dengan pisau tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil karung kunyit, HS keluar dari kios. Namun, sekitar 5 meter dari kios, dia ditangkap oleh warga yang mencurigai barang yang dibawanya.
Warga kemudian menyerahkan HS kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu, HS diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak berwajib,” tambah Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan subsider pasal 362 dari KUHPidana, sehingga pria yang menganggur tersebut dapat dihukum lebih dari 5 tahun penjara.





