banner 1600x640
Hukum  

HP Dirampas, Wanita Penjual Paket Internet Terseret

Kantong Berita, SIBOLGA-Warga berhasil mengamankan seorang pria, pencuri telepon genggam milik seorang wanita penjual paket internet pinggir jalan, tepatnya di depan eks SPBU di jalan SM. Raja Sibolga, Senin (14/9) sekira pukul 20.30 WIB.

Pria yang diketahui berinisial FH (21) warga jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara tersebut kemudian digelandang ke Kantor Polisi terdekat.

Dari keterangan pemilik HP, Meilisa Putri, saat itu pelaku berpura-pura mengisi paket internetnya. Waktu hendak membayar, pelaku malah merampas HP yang dipegang Meilisa.

Meilisa sempat berupaya mempertahankan HP nya, dengan cara menarik baju pelaku. Bahkan, Meilisa sempat terseret beberapa meter hingga terluka.

“Korban tetap mempertahankan HP yang dipegangnya. Akan tetapi pelaku berhasil merampasnya dan langsung naik ke sepeda motornya dan melarikan diri. Korban sempat terseret sehingga mengalami luka-luka pada kaki bahagian kanan,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (24/9).

Pelaku berhasil diamankan warga, berkat seorang pria pengendara sepeda motor yang memberanikan diri menabrak sepeda motor pelaku saat hendak kabur.

“Saat itu datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menabrak sepeda motor pelaku. Hingga pelaku jatuh dan kemudian diamankan oleh massa.Taklama kemudian Polisi datang dan membawanya ke Polsek Sibolga Sambas,” ungkapnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, aksi nekat nya dilatarbelakangi kalah main judi. Rencananya, HP yang mau dia curi, dijual dan hasilnya untuk mengganti uang yang dipinjamnya.

“Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku main judi, uangnya dipinjam dari seseorang sebesar Rp1 juta. Sejam kemudian, pelaku kalah dan semua uang habis. Kemudian, pelaku keliling kota naik sepeda motor. Saat melihat penjaga paket internet pinggir jalan, timbul niat jahatnya untuk mencuri. Bila HP nanti terjual, dapat mengembalikan uang yang telah habis main judi,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, FH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subsider pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman paling lama 9 tahun. (ril/jul/kb)

banner 685x374
banner 685x374