Inspektorat Tapteng Tidak Temukan Adanya Anggaran Pembangunan Kantor Desa Gonting Mahe Tahun 2020

Foto : Inspektur Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau

Kantong Berita, TAPTENG-Terkait adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai dugaan korupsi anggaran pembangunan/rehab Kantor Desa Gonting Mahe sebesar Rp1.181.892.000, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan tidak pernah menemukan anggaran tersebut pada APBDes Gonting Mahe Tahun 2020, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan atau audit yang telah dilakukan.

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah Mulyadi Malau, audit yang dilakukan terhadap APBDes Gonting Mahe berdasarkan surat KPK Nomor : 1377/PM.00.00/30-35/06/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Bahkan kata Mulyadi, besaran anggaran pada APBDes Gonting Mahe Tahun 2020 hanya sebesar Rp913.101.000.

“Memang benar ada surat dari KPK masuk ke Inspektorat Tapteng, terkait adanya laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Gonting Mahe sebesar Rp1.181.892.000, untuk pembangunan/rehab Kantor Desa. Artinya, dari besaran Dana Desa saja dengan laporan yang diduga dikorupsikan tak sebanding. Jadi kami tegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada dianggarkan dana sebesar Rp1.181.892.000 di APBDes Gonting Mahe untuk pembangunan/rehap Kantor Desa. Ini perlu diketahui masyarakat agar jangan jadi fitnah,” kata Mulyadi sembari menunjukkan bukti laporan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Tapteng yang sudah dikirim ke KPK Nomor : 700/719/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Mulyadi mengakui, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa pembangunan Balai Desa Gonting Mahe Tahun 2020 pernah direncanakan dengan anggaran sebesar Rp308.000.000. Namun anggaran tersebut dibatalkan, sekaitan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 tentang bantuan tunai dana desa kepada masyarakat.

“Sebelum keluar PMK Nomor : 40 Tahun 2020, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan fisik desa, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor : 205.07/2019. Makanya di rencanakanlah membangun Balai Desa dengan anggaran Rp308 juta. Karena terjadi Pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor : 40 Tahun 2020, agar dana desa dialihkan ke bantuan tunai COVID-19. Akhirnya, dana untuk pembangunan Balai Desa itupun dialihkan ke bantuan tunai COVID-19,” tegasnya.

Kemudian, sekaitan dengan rencana pembangunan Balai Desa tersebut, juga dianggarkan biaya operasional pada APBDes Gonting Mahe Tahun 2020 sebesar Rp39.752.000.

Terhadap biaya operasional tersebut, Inspektorat menemukan bahwa anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya, melainkan hanya sebesar Rp9.050.000.

“Atas temuan itu, kita memerintahkan untuk mengembalikan sisanya sebesar Rp30.702.000 ke kas desa. Dan itu sudah dikembalikan lengkap dengan bukti setoran Bank BRI,” terang Mulyadi.

Usai memeriksa dana desa Gonting Mahe, Inspektorat kemudian melaporkannya ke KPK dalam bentuk soft copy dan hard copy.

“Jawaban dari KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Bapak Waldes, masalah tersebut sudah terjawab,” pungkasnya.

Sedangkan, terkait laporan dana desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong yang juga dilaporkan ke Polres Tapteng menurut Mulyadi, pemeriksaannya saat ini sedang berjalan.

“Sedang kita periksa saat ini. Intinya, kami dari Inspektorat wajib melakukan tugas kami terkait adanya laporan dan aduan. Bahkan karena sibuknya melakukan tugas, pertanyaan atau konfirmasi dari rekan-rekan wartawan pun jarang terbalas. Untuk itu mohon dimaklumi,” tandasnya. (red)