Kantong Berita, SIBOLGA-Dari hasil pemeriksaan Kejari Sibolga, besaran kerugian negara dari 4 tahun anggaran kantor BPBD Sibolga mencapai Rp1,9 milyar.
Adapun modus yang dilakukan JD dan WS dengan berpura-pura membayarkan pajak ke daerah terhadap anggaran kegiatan pengadaan makan minum kantor BPBD Sibolga. Sementara dari hasil penyelidikan diketahui kalau kegiatan tersebut tidak pernah ada.
“Mereka melakukan pembayaran pajak kepada daerah seolah-olah kegiatan itu ada, padahal kegiatan itu tidak ada sama sekali, fiktif. Fiktif dari tahun 2017 sampai 2020, telah dilakukan pembayaran pajak sebesar 12 persen, tapi kegiatan itu tidak pernah dilakukan sama sekali,” terangnya.
Hingga kini, Kejari Sibolga baru menetapkan 2 tersangka yakni JD dan WS. Namun, Togap mengaku tidak tertutup kemungkinan, bertambahnya tersangka pada proyek fiktif penggunaan uang negara tersebut.
“Untuk saat ini baru dua yang kami tetapkan tersangka dan tidak tertutup kemungkinan untuk tersangka-tersangka baru kalau ditemukan unsur keterlibatan,” pungkas Togap. (red)