Jamil Zeb Tumori Sebut Larangan Penyeberangan Hewan Kuku Belah Via Pelabuhan Sibolga Batalkan Ibadah Umat Islam di Pulau Nias

Foto : Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori

Kantong Berita, SIBOLGA-Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori sangat menyayangkan aturan tentang keluar masuk hewan potong seperti Sapi dan Kerbau untuk wilayah Kepulauan Nias yang dijalan terlalu kaku oleh petugas Karantina. Apalagi, mengingat peringatan hari raya kurban atau Idul Adha yang tinggal menghitung hari.

Menurut Jamil, surat edaran larangan yang dikeluarkan Pemerintah tersebut telah membatalkan ibadah umat Islam di Kepulauan Nias di hari Raya Kurban tahun ini.

“Permasalahan hewan kurban ini dari pejabat-pejabat yang mengeluarkan surat edaran ini. Yang tidak berfikir, kebijakan mereka itu membatalkan orang beribadah untuk berkurban di hari raya haji ini,” ketus Jamil dengan nada kesal lewat sebuah video yang diunggah ke media sosial YouTube, Rabu (6/7/2022).

Padahal kata Jamil lanjut menjelaskan, Pulau Nias masih tercatat sebagai daerah dengan predikat zona hijau untuk penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah.

Meski diakuinya Sumatera Utara secara global telah tercatat sebagai daerah dengan predikat zona merah untuk penyebaran penyakit hewan mematikan ini.

Namun menurut Ketua Golkar Sibolga ini, aturan tersebut masih dapat dijalankan secara fleksibel. Seperti, melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap hewan berkuku belah yang hendak menyeberang ke Pulau Nias.

“Informasi kami dengar, bahwa Sumatera Utara ini adalah zona merah. Tapi persoalan ini lebih besar dari Covid-19. Apa itu? apakah tidak boleh hewan kurban dari zona merah yang sudah diperiksa kesehatan dan dinyatakan hewan kurban ini sehat dan layak untuk dipotong. Tapi ada larangan, melalui pelabuhan Sibolga, tidak boleh. Karena dari pihak Karantina tidak memperbolehkan, karena adanya aturan itu,” tukasnya.

Dengan demikian lanjut Jamil, umat Islam yang ada di Kepulauan Nias masih dapat menjalan ibadah kurbannya seperti umat Islam lainnya yang ada di daerah lainnya.

“Maka kita berharap, jangan kita biarkan orang tidak beribadah hari raya haji. Maka untuk itu harus ada kebijakan, langkah cepat sehingga masyarakat di pulau Nias khususnya umat yang beragama Islam bisa berkurban pada 10 Juli 2022 ini,” pungkasnya sembari meminta pejabat karantina secara khusus, untuk membuka hati, dengan tidak membiarkan umat muslim di kepulauan Nias batal memotong hewan kurban yang telah dipersiapkan jauh hari.

Diketahui, selain kontak langsung, virus PMK dapat ditularkan melalui udara dan angin. Gejala PMK ditandai dengan hewan yang tidak mau makan, kaki pincang, tidak mampu berdiri, produksi susu turun drastis dan bobot tubuh yang menurun. Juga keluarnya air liur secara berlebihan dari hewan. (rif/net)