Kantong Berita, SIBOLGA-BPJS Kesehatan Sibolga memberikan penghargaan kepada sejumlah Wartawan yang bertugas di wilayah Sibolga-Tapteng, Selasa (5/7/2022).
Penghargaan berupa sertifikat yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Bernat Sibarani, S.Kom, MM, AAK, CDCS di Cafe Matahari Sibolga tersebut sebagai bentuk ucapan terimakasih atas peran aktif Wartawan dalam penyebaran informasi seputar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Sibolga.
“Sertifikat ini kami berikan adalah sebagai pengakuan atau sebagai ucapan terimakasih dari BPJS kesehatan kepada teman-teman wartawan atas kerjasama yang terjalin baik selama ini. Harapan kita kedepan kerjasama kita akan lebih baik lagi. Program JKN yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan baik di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah,” kata Bernat Sirait dalam keterangan persnya usai mengikuti zoom meeting dengan tema ‘Public Expose pengelolaan program dan keuangan BPJS kesehatan tahun 2021’ yang dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan Pps. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Regina Maria Wiwieng Handayani.
Menurut Bernat, peran media sangat dirasakan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya kantongberita.com yang telah menghantarkan informasi seputar progran BPJS Kesehatan hingga ke pelosok desa.
“Bahwa kami tahu, kami sadar, kalau hanya BPJS kesehatan yang menginformasikan, maka ini tidak akan menyentuh banyak orang. Atas peran serta teman-teman wartawan maka informasi tersebut bisa tersebar secara luas ke masyarakat yang ada di sibolga dan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.
Bernat menyebut bahwa pihaknya juga tidak menutup diri dengan kritik yang baik dan bukan fitnah, yang disampaikan melalui media.
“Kami bukan organisasi yang anti kritik. Silahkan dilakukan kritisi jika ada hal-hal yang tidak benar atau tidak baik. Akan tetapi sinergi yang kami harapkan dari wartawan adalah bagaimana memberikan informasi yang utuh, informasi yang jelas kepada peserta sehingga mereka tahu akan hak dan kewajiban. Dan mereka bisa mendapatkan haknya hanya pada saat mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (red)