Kantong Berita, TAPTENG-Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menjalankan perintah dari Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menghapuskan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di wilayah Tapteng.
Terutama menjelang akhir masa jabatan Bupati Bakhtiar, beberapa warung yang dikenal sebagai tempat maksiat mulai mencoba untuk beroperasi lagi.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satpol PP segera bertindak cepat untuk menutup warung-warung tersebut dan mengamankan para pekerjanya.
Menurut Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM, sejak Januari 2022, sudah ada 15 Wanita Rawan Sosial (WRS) yang berhasil diamankan dari beberapa warung atau kedai yang mencoba untuk beroperasi kembali.
“Bupati tetap komitmen untuk memberantas tempat-tempat maksiat, narkoba, dan judi di Tapteng. Sejak Januari 2022, kami telah berhasil mengamankan 15 WRS,” jelas Kasatpol kepada wartawan di Pandan, Rabu (23/2/2022).
Para WRS tersebut diamankan dari beberapa tempat yang berpura-pura sebagai lapo tuak tetapi sebenarnya menyediakan layanan wanita.
Dari 15 WRS tersebut, 2 di antaranya baru-baru ini diamankan dari sebuah kafe yang dimiliki oleh seorang wanita berinisial RHH di Kecamatan Kolang, yaitu, F (34) dan RH (32).
Kemudian, dari sebuah lapo tuak yang dimiliki oleh GP di Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan, diamankan seorang berinisial SR (38).
Selanjutnya, dari lapo tuak yang dimiliki oleh P di Jalan Baru Pandan, diamankan 4 orang berinisial DN (34), YE (50), HRH (53), dan NT (45).
Beberapa hari kemudian, 4 orang lagi diamankan dari lapo tuak yang dimiliki oleh S di Jalan Baru Pandan, yaitu, DS (30), RH (34), YP (48), dan RMH (36).
Dari lapo tuak Acong di Kecamatan Badiri, diamankan seorang berinisial IDN (27). Dan yang terakhir, 3 orang diamankan dari lapo tuak yang dimiliki oleh GT di Kelurahan Aek Horsik, Kecamatan Badiri, yaitu, RAH (38), SS (43), dan br. P (45).
Dari 15 WRS tersebut, tambah Kasatpol, 3 di antaranya telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Tapteng untuk pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan 12 orang lainnya telah dikembalikan oleh Satpol PP kepada keluarganya setelah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal yang sama lagi.
“Mereka yang terjaring pertama kali dan setuju untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga bersedia untuk dibina oleh keluarganya. Itu sebabnya kami memutuskan untuk mengembalikannya,” ungkap Kasatpol.
Wi Chandri juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas tempat-tempat maksiat, prostitusi, dan judi di Kabupaten Tapanuli Tengah.