MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Kadis PMD Tegaskan Tidak Ada ‘Kecamatan Sipan’ di Tapteng

Kantong Berita, TAPTENG-Warga Media Sosial riuh membahas sebuah postingan milik akun Sahat Marihot Bondar Sambo di sebuah grup Facebook.

Akun tersebut mengupload sebuah lembaran berisi 8 nama Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Yang membuat warga grup Facebook tersebut riuh, karena salahsatu nama Kecamatan yang tertera pada lembaran tersebut terdapat ‘Kecamatan Sipan’.

Diketahui, dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak terdapat Kecamatan Sipan. Yang ada hanya Desa Sipan yang berada di Kecamatan Sarudik.

Warga net menuding kalau itu merupakan sebuah akal-akalan instansi terkait, yang sengaja menambahkan 1 Kecamatan guna meraub untung dari alokasi dana setiap desa yang juga tertulis pada lembaran tersebut.

Hal itupun dibantah oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng, Henri Sitinjak, yang menyebut kalau Kecamatan Sipan yang dimaksud adalah Kecamatan Sarudik.

Bahkan Henri menegaskan, tidak ada penambahan jumlah Kecamatan di Tapteng. Hingga kini, Kabupaten Tapanuli Tengah masih terdiri dari 20 Kecamatan.

“Bisa dicek melalui Perbup (Peraturan Bupati) yang asli, bisa dicek dari sumber yang lain, bahwa itu sudah kita ganti. Tetap itu namanya Kecamatan Sarudik, Desa Sipan,” tegas Henri dalam keterangannya ditemui diruang kerjanya bersama Kabag Hukum Pemkab Tapteng Freddy Sitompul dan Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu, Senin (12/12/2022).

Kemudiam, Henri juga menjelaskan bahwa anggaran yang tertera pada berkas tersebut bukanlah dana pembangunan. Melainkan ADD yang diperuntukan membayar gaji perangkat desa.

“Kalau ada yang mengatakan itu untuk pembangunan, dengan tegas kita katakan bahwa ADD adalah untuk gaji atau honor dari kepala desa, perangkat desa, kaur ataupun kasi,” ungkapnya.

Ditimpali Kabag Hukum Pemkab Tapteng Freddy Sitompul yang mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam menanggapi peraturan daerah yang berlaku.

“Dalam mempelajari produk-produk hukum yang muncul, baik di media sosial, jangan mempelajari sepenggal-sepenggal. Karena bunyi dari peraturan Bupati atau peraturan apapun itu, antara batang tubuh dengan lampiran, itu saling mengikat. Kalaupun seandainya ada kesalahan pasti diikat dengan lampiran lampiran berikutnya,” imbuh Freddy. (red)