Karcis Retribusi Bodong Ditemukan dari Sektor Pariwisata, Inspektorat akan Lakukan Pemeriksaan

Foto : Kepala BPKPAD Tapteng Basyri Nasution.

kantongberita.com, SIBOLGA | Terkait temuan karcis retribusi bodong oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Tapanuli Tengah terkonfirmasi dari sektor pariwisata.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng Basyri Nasution dalam keterangan persnya usai mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tapanuli Tengah dan grand launching pembayaran 6 mata pajak secara non tunai melalui kanal digital, di graha Aulia kantor Bank Indonesia Sibolga, Selasa (25/6/2024).

Namun Basyri tidak menyebut nama dinas yang diduga telah memanipulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.

“Namanya juga melakukan perubahan ya, pasti kami selaku pengelola pajak retribusi, melakukan langkah-langkah perbaikan. Dimana ada indikasi ditemukan pencetakan karcis retribusi masuk untuk daerah-daerah wisata,” kata Basyri.

Adapun beberapa lokasi objek wisata yang merupakan temuan karcis bodong tersebut diantaranya, Papan Tinggi Barus, Pantai Pandaratan Pondok Batu dan Pantai Sorkam.

Pada kesempatan tersebut, Basyri mencoba menjelaskan perbedaan antara karcis retribusi asli dengan yang palsu.

Selain diterbitkan oleh BPKPAD, karcis asli memiliki nomor seri berlobang kecil-kecil. Sedangkan yang palsu alias bodong, tidak.

“Yang diduga palsu, tidak diterbitkan dari BPKPAD. Ketika BPKPAD menerbitkan karcis, ciri-cirinya yang asli, pakai yang namanya perforasi, ada nomor yang berlobang disitu dicantumkan. Dicetak, tapi dia berlobang pakai nomor dan kode, jadi ketahuannya ya disitu,” jelasnya.

Karena berpotensi merugikan keuangan daerah, maka kasus penemuan karcis retribusi bodong tersebut telah dilaporkan ke Pj Bupati Tapteng dan Inspektorat.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap OPD Dinas terkait untuk mengetahui kemana uang hasil pengutipan retribusi tersebut.

Mantan Kepala Bappeda Tapteng tersebut juga mengungkapkan, OPD penghasil pajak dan retribusi daerah yang pada semester pertama tahun ini Nol, yang dimaksud oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta adalah Dinas Pariwisata.

Selanjutnya, OPD yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

“Beliau (Pj Bupati Tapteng) wajar juga lah geram, karena sampai semester satu ini belum ada realisasi, itu dinas Pariwisata,” ungkapnya.

##Uji Coba Digitalisasi Pemerintah Daerah Lewat Pajak Sarang Walet dan Hotel##

Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan uji coba pembayaran secara digitalisasi atau non tunai pada beberapa jenis pajak, diantaranya pajak sarang burung walet dan pajak perhotelan.

Untuk pembayaran pajak lainnya seperti pajak hiburan, restoran dan pembayaran parkir akan segera menyusul.

Adapun kanal yang digunakan saat ini dalam layanan pembayaran kata Basyri masih dari 2 platform, diantaranya Tokopedia dan ATM Bank Sumut.

“Minggu lalu sudah kita uji coba, tadi sudah kita uji coba berhasil yang walet sama yang hotel. Nanti akan kita kembangkan ke kanal-kanal pembayaran resmi lainnya. Bisa melalui ovo, Indomaret dan lain sebagainya. Intinya kami akan berkomitmen untuk melakukan pergeseran pembayaran pajak dan retribusi dari tunai dan menjadi non tunai,” tukasnya.

Adapun tujuan dilakukannya sistem pembayaran non tunai setiap transaksi Pemerintah Daerah kata Basyri, tak lain yakni untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Tentunya, dampak nya seperti apa, dampaknya ya transaksi keuangan itu menjadi pasti, jelas. Bisa kita lihat begitu dia transaksi, kita tahu dia masuk langsung di Bank,” jelas Basyri.

Tak hanya itu, pada pertemuan yang digelar di Bank Indonesia Sibolga tersebut, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta juga memerintahkannya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait nilai maksimal transaksi tunai Pemerintah Daerah.

Diketahui sebelumnya, transaksi maksimal yang dapat dilakukan secara tunai adalah sebesar Rp10 juta. Rencananya si Perbup yang baru, nilai tersebut akan dikurangi menjadi Rp5 juta.

“Kalau Pergub tentang pembayaran uang tunai awal nya kita spot habis 10 juta. Diluar SPPD itu tidak boleh dilakukan lagi di atas 10 juta yang tunai. Ini nanti pak Bupati minta 5 juta. Nanti akan kami kaji dari sisi kelayakan, apakah pemerintah daerah sudah siap dengan itu. Memang itu kalau sudah perintah pimpinan tentu kami selaku dinas akan mengkaji, apa itu nanti bisa diterapkan dilakukan perubahan untuk semester dua ya, karena semester satu sudah kita berlakukan,” pungkasnya. (red)