Kantong Berita, TAPTENG-Pelaku penikaman di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pandan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pandan AKP Zulkarnaen Pohan dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022). Pelaku diketahui berinisial SMHP (29), yang merupakan saudara kandung istri korban, Charles Luther Simatupang (41).
“Kejadiannya Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 21.40 WIB disebuah warung kopi di desa Mardame. Barang bukti sebilah pisau sepanjang kira-kira 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu,” terang Kapolsek Pandan.
Dari hasil pemeriksaan, penikaman diketahui dilatarbelakangi emosi karena korban kerap memukul istrinya, yang juga merupakan saudara kandung pelaku.
“Korban pulang dari kantor kepala desa kemudian singgah disebuah warung kopi. Namun pelaku yang tidak disadari korban datang dan tiba-tiba menikam punggung korban bagian atas sebelah kanan sebanyak satu kali. Masyarakat yang melihat punggung korban berdarah langsung membawa korban berobat ke bidan desa. Pelaku emosi dikarenakan korban selalu memukuli istrinya, kakak kandung pelaku,” ungkapnya.
Polisi telah memeriksa 2 saksi, termasuk pemilik warung yakni Ama Heri Zega.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kemudian ditahan di RTP Polsek Pandan. (red)