Mantan Komisioner Laporkan Anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi

Mantan Komisioner Laporkan Anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi
Foto : Maruli Firman Lubis

Kantong Berita, TAPTENG-Dugaan transaksional perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng terus berlanjut.

Kali ini, seorang mantan komisioner KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis yang melaporkan 5 anggota KPUD Tapteng ke Bawaslu.

“Laporan pengaduan saya sudah diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra rekonstruksi,” kata Firman Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Mantan Komisioner Laporkan Anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi
Foto : Firman Lubis melaporkan anggota KPU Tapteng ke Polres Tapteng.

Menurut Firman, Anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dimana katanya, nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan pada pengumuman.

“Padahal KPU di daerah lain, hasil nilai ujian itu diumumkan besoknya, supaya calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar dong mereka itu berprasangka buruk. Kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus,” tukasnya sembari meminta Bawaslu untuk mendesak KPUD Tapteng agar mengumumkan nilai hasil ujian perekrutan PPK tersebut.

Karena menurutnya, hasil ujian tersebut bukan merupakan rahasia negara yang harus ditutup-tutupi.

“Saya sebagai mantan Komisioner KPU, kecewa. Apa rupanya beratnya KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa-basi saja membuat ujian CAT itu, itu kan online mengapa daerah lain bisa. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” ketus Firman.

Tak sampai disitu, Firman juga meminta Bawaslu Tapteng agar meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilu (DKPP).

“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat. Karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di Peraturan KPU. Karena mereka sudah menyelewengkan arti demokrasi dan kejujuran yaitu keterbukaan. Sementara Prinsip KPU itu adalah transparansi, akuntabel, jujur dan adil. Apakah itu hanya sekedar slogan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DKPP, mereka mengatakan siap menindaklanjuti kasus ini. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat karena sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat,” pungkasnya.

Selain itu, Firman juga mendesak agar Bawaslu Provinsi segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kita ingin menguji kejujuran itu, supaya jangan terjadi dikemudian hari. Karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak, maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” ujar Firman sembari menambahkan bahwa surat pengaduan yang ia buat juga telah ditembuskan ke DPRD Tapteng serta Bawaslu Provinsi.

Tak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pria yang akrab disapa Firman tersebut juga melaporkan dugaan tindak pidana transaksional ke Polres Tapteng.

Dia menduga, perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anggota KPU Tapteng terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Firman menyebut kalau laporannya telah ditanggapi dengan baik. Bahkan, pihak Polres juga telah melakukan gelar perkara.

“Dari 100 orang yang lulus dalam pengumuman KPU baru-baru ini, terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK,” kata Firman.

Sebelumnya, sebuah selebaran dugaan transaksional perekrutan PPK Tapteng beredar di tengah masyarakat. Bahkan, wartawan juga menerima kiriman selebaran tersebut melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidka dikenal.

Tak hanya selebaran yang berisi nama-nama calon PPK, nilai transaksional dan oknum penerima, protes terhadap sistem perekrutan calon PPK Tapteng juga marak mengisi dinding akun Facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain Firman Lubis, sebelumnya LSM Foal Independent telah terlebih dahulu melaporkan 5 anggota KPUD Tapteng ke Bawaslu Tapteng terkait dugaan pelanggaran etik dan transaksional. (red)